Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang berhasil mengungkap dan menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi barak narkoba di wilayah Deli Serdang. Dalam operasi tersebut, enam orang berhasil diamankan dan sejumlah barang bukti narkotika disita. Kedua barak tersebut kemudian dimusnahkan.
Kepala BNNK Deli Serdang, Kombes Fadris Sagun Ratulana, melaporkan langsung hasil penggerebekan ini kepada Kepala BNN RI, Jenderal Suyudi Ario Seto, pada Rabu (7/10/2026). Operasi penindakan ini dilaksanakan pada Selasa (6/10) dan dipimpin oleh Kombes Fadris Sangun.
Dalam pelaksanaan penggerebekan, Kombes Fadris didampingi oleh Ketua Tim Pemberantasan AKP Boby Hartawan, Penyidik Ahli Madya BNNP SUMUT Kombes Bachtiar Marpaung, dan Kasi Intelijen BNNP Sumut Asep Zepanya Pakpahan. Operasi ini juga melibatkan 19 pegawai laki-laki dari BNNP Sumut, 24 Pegawai BNNK Deli Serdang, 2 Personil Dandenpom I/5 Medan, serta 22 Personil laki-laki dari Satpol PP Kabupaten Deli Serdang.
Di lokasi pertama, petugas mengamankan tiga orang beserta barang bukti berupa satu paket sabu ukuran sedang, tujuh lembar plastik klip ukuran sedang yang berisi bercak sabu, enam set alat hisap sabu (bong), satu buah timbangan elektrik, dan satu buah sekop sabu.
Selanjutnya, di lokasi kedua, petugas kembali mengamankan tiga orang. Setelah proses pengamanan, BNN menertibkan dan membongkar kedua lokasi barak narkoba tersebut.
Total enam orang yang diamankan dari kedua barak narkoba tersebut dinyatakan positif menggunakan narkoba setelah menjalani tes. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Suhartono terindikasi positif ampethamine
- Mario Surbakti terindikasi positif ampethamine
- Sutrisno Surbakti terindikasi positif ampethamine
- M. Fauzy terindikasi positif ampethamine
- Hamdiki terindikasi positif amphetamine
- Zulkarnain alias Tomi terindikasi positif amphetamine
Keenam orang yang diamankan akan dibawa ke BNNK Deli Serdang untuk menjalani asesmen lebih lanjut guna menentukan langkah penanganan yang tepat sesuai dengan ketentuan.
Kombes Fadris menjelaskan bahwa kegiatan Gempur Sarang Narkoba ini merupakan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba yang meresahkan masyarakat. “Kegiatan Gempur Sarang Narkoba ini dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah pantauan BNN Kabupaten Deli Serdang yang dinilai berpotensi menjadi lokasi/barak narkoba untuk memakai, mengedarkan dan menjual segala bentuk jenis narkotika yang telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujarnya.
BNN Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap sejumlah wilayah sasaran. Selain itu, BNN juga akan melakukan pendalaman informasi terkait dugaan jaringan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan lebih lanjut.