Biaya Haji 2027 Ditetapkan, DPR Soroti Peningkatan Mutu Layanan

Jakarta – Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk Tahun 1448 H atau 2027 M. Total biaya per jemaah ditetapkan sebesar Rp98.466.351,35. Keputusan ini diharapkan memberikan kepastian lebih awal bagi calon jemaah haji dalam mempersiapkan pelunasan, pemeriksaan kesehatan, serta kelengkapan dokumen keberangkatan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Dalam skema pembiayaan yang disepakati, jemaah akan membayar langsung melalui Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) sebesar rata-rata Rp54.648.825. Angka ini setara dengan 55,50 persen dari total BPIH. Komponen biaya yang ditanggung jemaah ini mencakup biaya penerbangan, sebagian layanan dari syarikah (pihak ketiga), serta biaya hidup selama di Tanah Suci. Setelah memperhitungkan setoran awal dan subsidi dari pemerintah sebesar Rp3 juta, rata-rata biaya pelunasan yang perlu dibayarkan oleh jemaah menjadi Rp23.248.825.

Komposisi pembiayaan BPIH juga melibatkan pemanfaatan hasil pengelolaan dana haji. Nilai manfaat rata-rata yang dialokasikan ditetapkan sebesar Rp43.817.526,35, atau sekitar 44,50 persen dari total BPIH. Penggunaan agregat dari nilai manfaat ini diperkirakan mencapai Rp8,83 triliun. Selain itu, panitia kerja juga menyetujui penggunaan sisa nilai manfaat dari virtual account yang mencapai sekitar Rp2,6 triliun untuk dibagikan kepada 5,5 juta jemaah yang masuk dalam daftar tunggu.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menekankan bahwa penetapan biaya yang terjangkau harus dibarengi dengan peningkatan mutu layanan bagi para jemaah. “Pengawasan akan diarahkan pada berbagai aspek penting seperti penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kesehatan. Perhatian khusus juga akan diberikan pada kualitas fasilitas dan layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina,” ujar Marwan dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (13/10/2026).

Aspek kesehatan juga menjadi salah satu bagian krusial dalam persiapan ibadah haji. Pemeriksaan istithaah kesehatan harus dilakukan secara serius dan terintegrasi, terutama bagi jemaah lanjut usia dan kelompok yang berisiko tinggi. Koordinasi yang baik antara layanan kesehatan di Indonesia dan Arab Saudi diharapkan dapat memastikan jemaah dapat menjalankan seluruh rangkaian ibadah secara aman dan nyaman, bukan sekadar memenuhi syarat administrasi keberangkatan.

Pemerintah juga didorong untuk menyampaikan informasi mengenai daftar jemaah yang berhak melunasi, jadwal pembayaran, mekanisme pelunasan, serta persyaratan kesehatan dalam bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat. Informasi yang cepat dan seragam sangat dibutuhkan agar calon jemaah, terutama yang berusia produktif, dapat mengatur pekerjaan, keuangan keluarga, serta persiapan perjalanan mereka tanpa mengalami kebingungan.

Komisi VIII akan terus menjalankan fungsi pengawasannya untuk memastikan bahwa setiap komponen pembiayaan yang telah ditetapkan benar-benar termanifestasi dalam bentuk layanan nyata bagi jemaah. Dengan adanya jadwal yang jelas, kemudahan dalam pelunasan tepat waktu, serta evaluasi mutu layanan yang konsisten, penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027 diharapkan dapat menjadi lebih terjangkau, sehat, aman, dan berkeadilan bagi seluruh jemaah.

Tinggalkan komentar