BAZNAS Beri Jaminan Sosial untuk 100 Ribu Pekerja Rentan

Jakarta – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI meluncurkan Program Jaminan Sosial BAZNAS (JSB) 2026 yang bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial bagi 100.000 pekerja rentan di seluruh Indonesia. Program ini mencakup bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama enam bulan.

Penerima manfaat program ini meliputi berbagai kalangan pekerja rentan seperti guru ngaji, buruh tani, nelayan, pemulung, pedagang kecil, dai, imam masjid, marbot, tenaga pendidik pesantren, pelaku usaha mikro, buruh harian lepas, penyandang disabilitas produktif, dan pekerja sektor informal lainnya yang memenuhi kriteria sebagai mustahik atau penerima zakat.

Program JSB menargetkan 100.000 pekerja rentan yang tersebar di minimal 10 provinsi prioritas. Alokasi penerima manfaat ditetapkan sebesar 30 persen berasal dari wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan 70 persen sisanya dari wilayah lain, dengan mempertimbangkan kondisi kerentanan ekonomi serta kriteria penerima zakat.

Ketua BAZNAS RI, Sodik Mudjahid, menekankan bahwa zakat tidak hanya berfungsi sebagai bantuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga sebagai instrumen pemberdayaan yang memberikan perlindungan bagi para mustahik. “Melalui Program Jaminan Sosial BAZNAS, kami berupaya memberikan perlindungan kepada pekerja rentan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Perlindungan ini diharapkan dapat membantu mustahik menjalankan aktivitas ekonomi dengan lebih aman,” ujar Sodik.

Penyaluran bantuan secara simbolis telah dilaksanakan di Kota Tangerang Selatan, Banten. Acara tersebut dihadiri oleh Sodik Mudjahid, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Dyah Tri Kumolo Sari, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat.

Dyah Tri Kumolo Sari mengapresiasi kolaborasi antara BAZNAS RI dan BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja rentan. “Terima kasih kepada BAZNAS dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah bersama pemerintah hadir membantu pekerja miskin dan tidak mampu. Program ini agar dilanjutkan untuk 100.000 pekerja yang membutuhkan, mulai dari pekerja informal sampai masyarakat daerah tertinggal lainnya,” katanya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menambahkan bahwa kerja sama dengan BAZNAS merupakan langkah penting untuk menjangkau pekerja rentan yang belum sepenuhnya terjamin oleh program jaminan sosial. “Jadi, semangat program pemberdayaan berdampak dan berkelanjutan ini sangat sejalan dengan tujuan dari BPJS Ketenagakerjaan bahwa kita bersama-sama ingin menjadikan masyarakat semakin produktif. Harapannya, perlindungan dan pemberdayaan ini harus berjalan seiring sehingga membuat masyarakat memiliki ketahanan terhadap risiko,” pungkas Saiful.

Selain memberikan jaminan sosial, program ini juga mencakup edukasi mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dan penguatan pendataan pekerja rentan. Diharapkan program ini dapat memperluas akses perlindungan sosial dan memberikan rasa aman bagi para mustahik dalam menjalankan aktivitas serta menopang kehidupan mereka.

Tinggalkan komentar