Barang Mewah di Lapas Cibinong Dipindah ke Kandang Sapi Jelang Sidak Menteri

Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkap adanya pemindahan barang-barang oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tindakan ini dilakukan setelah Ombudsman menemukan bangunan klaster mewah dan menjelang inspeksi mendadak (sidak) oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimpas) Agus Andrianto.

Irjen Kemenimipas Rudi Setiawan menjelaskan bahwa barang-barang mewah tersebut merupakan milik warga binaan yang diadakan dan digunakan oleh mereka. “Barang-barang milik, barang mewah lainnya juga sama, itu diadakan oleh warga binaan yang menggunakan dan mengadakannya. Dan ketika Pak Menteri datang, barang-barang itu sudah tidak ada,” ujar Rudi dalam jumpa pers di Kantor Kemenimipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

Rudi merinci, pemindahan barang-barang tersebut terjadi pada Rabu (23/9) malam, setelah Ombudsman melakukan sidak pada pagi hingga siang hari. Sebagian barang yang dipindahkan berhasil ditemukan kembali oleh pihak Kemenimipas. “Jadi pada tanggal 23 malam, barang-barang itu dipindahkan. Sebagian ada yang berhasil kita temukan, dan sebagian lagi ada yang sudah dibawa keluar dan kita temukan di bekas kandang sapi tersebut,” ungkapnya.

Menyikapi temuan ini, Kemenimipas telah menjatuhkan sanksi kepada sejumlah ASN Lapas Kelas IIA Cibinong. Kalapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, diberhentikan dari jabatannya. Selain itu, 16 ASN lainnya juga menerima sanksi disiplin.

“Iya, Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. Iya, iya (Wisnu) diberhentikan ya, diberhentikan jadi ASN,” ujar Rudi.

Rudi melanjutkan, “Satu orang pegawai diberhentikan. Kedua, ada kami rekomendasikan dan sudah dijatuhi hukuman disiplin berat 5 orang, hukuman disiplin sedang 11 orang. Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan yang ada.”

Sanksi-sanksi tersebut diberikan setelah Kemenimipas melakukan investigasi mendalam. Hasil investigasi menunjukkan bahwa 17 ASN yang disanksi terbukti menyalahgunakan wewenang mereka. “Kami menyampaikan hasilnya, bahwa telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong dan beberapa lainnya, yaitu melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 tadi dan diancam di Pasal 8,” tutup Rudi.

Tinggalkan komentar