Miras di Klaster Mewah Lapas Cibinong Ternyata Milik Napi Korupsi Jimmy Masrin

JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membeberkan hasil investigasi terkait temuan fasilitas mewah, termasuk minuman keras (miras), di salah satu klaster Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Kemenkumham mengkonfirmasi bahwa miras tersebut merupakan milik narapidana kasus korupsi bernama Jimmy Masrin.

Penegasan ini disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kemenkumham, Rudi Setiawan, dalam konferensi pers di Kantor Kemenkumham pada Senin (5/10/2026). Rudi menjelaskan bahwa temuan miras itu bukan milik Kasi Kamtib Lapas Cibinong, Adi Nugroho Nurwichaksono, seperti yang sempat disebut oleh mantan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, dalam rapat di Komisi XIII DPR.

“Kita berpindah ke fasilitas mewah yang ditemukan. Ini ramai diperbincangkan masalah minuman keras. Hasil dari investigasi kami, bahwa barang tersebut bukanlah milik, sebagaimana yang disebutkan, Kasi Kamtib atas nama Adi Nugroho Wichaksono, melainkan milik warga binaan yang menempati rumah tersebut. Yang sebagaimana sudah terlihat di pas fotonya, apa itu fotonya, itu atas nama Jimmy Masrin,” ujar Rudi.

Rudi menambahkan bahwa sosok Jimmy Masrin terlihat jelas dalam rekaman kamera pengawas di lokasi tersebut. Seluruh barang-barang yang ditemukan di klaster mewah itu juga dipastikan merupakan miliknya.

“Dan yang terlihat di dalam kameranya, itu adalah Pak Jimmy Masrin sendiri, ya, jadi barang-barang yang di sana, itu milik Pak Jimmy Masrin, dan yang terlihat dalam kamera, itu adalah Pak Jimmy Masrin,” tegas Rudi.

Sebelumnya, Mashudi sempat memberikan keterangan berbeda terkait temuan miras di lapas Kelas II A Cibinong. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (28/9), Mashudi menyebut miras tersebut adalah milik pribadi Kasi Kamtib.

“Berdasarkan pemeriksaan sementara, TV, perabotan rumah tangga, sofa, springbed, kulkas berisi tiga botol wiski dan satu botol bir merupakan barang pribadi milik Kasi Kamtib,” kata Mashudi kala itu.

Mashudi juga sempat membantah adanya dugaan jalur tikus di area tersebut. “Terkait dugaan jalur tikus, berdasarkan pemeriksaan dan pengecekan langsung di lokasi tidak ditemukan adanya jalur tikus, lokasi tersebut dikelilingi oleh aliran sungai Ciliwung,” ujarnya.

Kasus ini berbuntut panjang. Mashudi sendiri telah mengundurkan diri pasca kasus tersebut mencuat. Kemenkumham juga telah menjatuhkan sanksi kepada 17 orang pegawainya, termasuk memberhentikan Kalapas Cibinong, Wisnu Hari, dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tinggalkan komentar