13 Bangunan ‘Mewah’ di Lapas Cibinong Dibangun Napi Sejak 2023, Kemenkumham Ungkap Fakta

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyelesaikan pemeriksaan terkait temuan bangunan berfasilitas mewah di klaster Lapas Kelas I Cibinong, Bogor. Hasilnya, Kemenkumham menyatakan bahwa 13 bangunan tersebut dibuat secara swadaya oleh narapidana dan sudah berdiri sejak tahun 2023.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Komjen Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa temuan ini didapat setelah pihaknya melakukan penelitian dokumen. Ia menyebutkan ada 21 bangunan yang berlokasi di luar area utama Lapas Cibinong. Dari jumlah tersebut, hanya delapan bangunan yang tercatat dalam Sistem Manajemen Barang Milik Negara (SIMAK).

Bangunan yang terdaftar itu meliputi rumah dinas Kepala Lapas, rumah dinas Kasubsi Keamanan, rumah dinas Kasubsi Registrasi, Wisma Asimilasi yang difungsikan untuk warga binaan selama masa asimilasi, serta tiga unit kontainer. “Kemudian ada sebuah bangunan lain di sebelahnya juga itu terdaftar. Jadi ada delapan,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

Sementara itu, 13 bangunan lainnya tidak terdaftar. Termasuk di antaranya adalah bangunan mewah yang ditemukan oleh Ombudsman saat melakukan inspeksi mendadak. “Yang tidak terdaftar, 13 bangunan. Yang di antaranya yang ditemukan oleh Ombudsman kemarin, dua buah bangunan yang menghadap aliran sungai, yang paling belakang sebelah kanan, itu menghadap ke sana, itu juga tidak terdaftar. Kemudian delapan yang pagar hitam, dan tiga bangunan yang menjadi tempat istirahat petugas jaga,” jelasnya.

Rudi menambahkan, bangunan-bangunan tersebut mulai didirikan pada tahun 2023 dan awalnya ditujukan sebagai rumah bagi para pegawai. “Selanjutnya, sebagaimana tadi sudah saya tayangkan, bahwa bangunan itu berdiri tahun 2023. Dibangun secara swadaya oleh warga binaan, dan diperuntukkan untuk rumah pegawai. Tapi memang pada saat itu belum dicatatkan. Pergantian Kalapas tahun 2023,” tuturnya.

Proses renovasi rumah-rumah tersebut dilakukan pada akhir tahun 2025 dan selesai di awal tahun 2026. Ia menegaskan bahwa pembangunan dan renovasi tersebut tidak menggunakan anggaran negara, sehingga tidak dapat dicatatkan. Hal serupa juga berlaku untuk perabotan yang ada di dalamnya. “Termasuk perabotan-perabotan yang berada di dalamnya, tidak menggunakan uang negara dan tidak didaftarkan,” imbuhnya.

Menindaklanjuti temuan Ombudsman, Kemenkumham telah melakukan pemeriksaan internal. Bangunan yang teridentifikasi sebagai klaster mewah tersebut kini telah dirobohkan. Selain itu, sanksi juga dijatuhkan kepada 17 pegawai Lapas Cibinong, termasuk pencopotan Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hari Putranto, dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tinggalkan komentar