Ayah di Jakarta Barat Tega Perkosa Anak Kandung hingga Hamil

Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Palmerah, Jakarta Barat, menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sendiri hingga mengalami kehamilan. Pelaku, yang merupakan ayah kandung korban, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Kasatres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Evi Pagari, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap ketika korban bersama ibunya mendatangi Puskesmas Palmerah pada 24 September 2026 untuk melakukan pemeriksaan kesehatan karena mengalami flek. Dari hasil pemeriksaan medis, diketahui bahwa korban sedang mengandung janin berusia sekitar enam bulan.

“Berdasarkan pemeriksaan medis, korban diketahui tengah hamil dengan usia kehamilan sekitar enam bulan,” kata AKBP Evi kepada wartawan, Jumat (16/10/2026). Evi menambahkan, saat pemeriksaan, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya yang menyebabkan kehamilan tersebut. Pihak Puskesmas kemudian menghubungi paman korban.

Selanjutnya, paman korban mendatangi Polres Metro Jakarta Barat untuk melaporkan kejadian tersebut. Berdasarkan laporan itu, penyidik dari Unit 3 Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat segera melakukan serangkaian penyelidikan. Pelapor, sejumlah saksi, dan korban diperiksa, termasuk pemeriksaan medis korban di RSUD Tarakan.

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi memperoleh keterangan bahwa tersangka merupakan ayah kandung korban,” ujar Evi. Ia melanjutkan, “Peristiwa tersebut diduga berlangsung sejak Desember 2025 hingga September 2026.” Penyidik juga mengumpulkan barang bukti berupa pakaian korban.

Dari hasil penyelidikan, polisi menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan ayah korban berinisial MT (44) sebagai tersangka. “Setelah melakukan gelar perkara dan menetapkan status tersangka,” kata Evi. Tersangka MT kemudian ditangkap di wilayah Palmerah, Jakarta Barat, pada 15 Oktober 2026.

“Tersangka kemudian menjalani pemeriksaan dengan didampingi Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum),” ucapnya. Atas perbuatannya, tersangka MT dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto ayat (4) KUHP dan langsung ditahan.

Evi menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak, khususnya dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk yang terjadi di lingkungan keluarga. Ia menyatakan bahwa anak berhak mendapatkan rasa aman, perlindungan, serta pendampingan agar dapat menjalani kehidupan dan tumbuh kembang secara layak.

“Apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak berwenang agar korban dapat memperoleh perlindungan dan penanganan yang diperlukan,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar