Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan 14 orang. Operasi ini diduga terkait dengan dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) untuk kebencanaan.
Dana siap pakai merupakan dana yang disediakan oleh pemerintah dalam anggaran BNPB. Pengaturan mengenai DSP ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pasal 6F undang-undang tersebut menjelaskan bahwa dana siap pakai sudah dialokasikan.
Lebih lanjut, Pasal 62 ayat 2 UU yang sama menegaskan bahwa dana tersebut disediakan oleh pemerintah dalam anggaran BNPB. Pengaturan ini diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana.
Peraturan Pemerintah tersebut secara spesifik menyatakan bahwa DSP bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dana ini disiapkan pada tahap prabencana.
Aturan Penggunaan DSP Ditetapkan Kepala BNPB
Penggunaan dan pemanfaatan Dana Siap Pakai diatur lebih rinci dalam Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai. DSP digunakan berdasarkan status keadaan darurat bencana hingga risiko bencana yang telah ditetapkan oleh Kepala BNPB.
Pasal 1 dari peraturan tersebut mendefinisikan penggunaan Dana Siap Pakai sebagai pengelolaan, pemanfaatan, dan pertanggungjawaban dana pada status keadaan darurat bencana, keadaan tertentu, dan pertimbangan adanya risiko bencana berdampak luas yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.
Syarat Penggunaan DSP dan Rincian Kebutuhan
Penggunaan DSP memerlukan sejumlah dokumen laporan kondisi bencana sebagai syarat utama. Besaran nilai DSP yang diberikan juga ditentukan oleh rincian kebutuhan anggaran bencana. Hal ini diatur secara detail dalam Pasal 4 Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020.
Permohonan bantuan DSP diajukan berdasarkan penetapan Status Keadaan Darurat Bencana oleh bupati/walikota. Kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi meliputi laporan ancaman atau kejadian bencana, penetapan Status Keadaan Darurat Bencana oleh kepala daerah terdampak, dan surat permohonan Bantuan Penanganan Darurat Bencana yang ditujukan kepada Kepala BNPB.
Selain itu, dokumen pendukung lainnya mencakup keputusan Bupati/Walikota tentang penetapan Status Keadaan Darurat Bencana, rencana kegiatan/operasi dengan batas waktu penyelesaian, rincian kebutuhan anggaran biaya, pengkajian kebutuhan usulan kegiatan dari instansi teknis berwenang, laporan ancaman/kejadian bencana, serta keputusan pembentukan Pos Komando Penanganan Darurat Bencana oleh kepala daerah.
Pasal 19 dalam peraturan yang sama menegaskan bahwa DSP hanya digunakan untuk masa darurat bencana yang telah ditetapkan. Jika terdapat sisa DSP setelah masa darurat berakhir, maka wajib dikembalikan ke Kas Negara oleh Badan Pelaksana BNPB/BPBD atau kementerian/lembaga terkait.
OTT Terkait Kasus Dana Siap Pakai
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa operasi tangkap tangan di lingkungan BNPB ini menyangkut dugaan korupsi dana siap pakai untuk kebencanaan. “Ini masih kami akan dalami, bahwa kegiatan penyelidikan ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, di antaranya yang menggunakan dana siap pakai ya untuk kebencanaan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Budi Prasetyo belum merinci lebih lanjut mengenai penyelewengan pengadaan barang atau jasa yang ditemukan. KPK masih mendalami seluruh bukti yang ada, dan detail mengenai bencana spesifik serta jumlah dana yang diselewengkan akan disampaikan dalam konferensi pers.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia emas. Para pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa, dan KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
BNPB Menghormati Proses Hukum KPK
Menanggapi operasi tangkap tangan tersebut, BNPB menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Juru Bicara BNPB, Berton Padjaitan, menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Berton Padjaitan.