ASN Kemensos Terlibat Judi Online, Gus Ipul Berikan Sanksi Tegas

JAKARTA – Kementerian Sosial menjatuhkan sanksi disiplin kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kementerian yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi online. Hukuman yang diberikan bervariasi, mulai dari tingkat ringan, sedang, hingga berat, sesuai dengan bobot pelanggaran yang dilakukan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul menjelaskan bahwa jenis hukuman disesuaikan dengan hasil pendalaman dan klarifikasi. Penjatuhan sanksi ini mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2023 tentang Disiplin ASN di Lingkungan Kementerian Sosial.

“Tentu ada ukurannya, kenapa hukumannya ringan, sedang, dan berat. Itu bergantung pada intensitasnya, pada jumlah uang yang digunakan untuk judi online, kemudian waktunya, apakah dia judi online pada waktu bekerja atau tidak sedang dalam waktu bekerja, dan banyak lagi pertimbangan-pertimbangannya,” ujar Gus Ipul dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10/2026).

Berdasarkan data yang dipaparkan Gus Ipul, dari total 1.900 pegawai yang terindikasi terlibat judi online, sebanyak 719 pegawai atau 37,84 persen diduga melakukan pelanggaran disiplin ringan. Sementara itu, 561 pegawai (29,53 persen) diduga melanggar disiplin sedang, dan 620 pegawai (32,63 persen) diduga melakukan pelanggaran disiplin berat.

Adapun jenis hukuman disiplin untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang termasuk kategori ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Untuk hukuman disiplin sedang, PPPK dapat dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6, 9, atau 12 bulan.

“Sementara hukuman disiplin berat untuk PPPK berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” kata Gus Ipul.

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), hukuman disiplin ringan juga mencakup teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman disiplin sedang bagi PNS terdiri atas penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

“Sementara hukuman disiplin beratnya berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” jelasnya.

Lebih lanjut, Gus Ipul mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi, satu orang PNS yang terindikasi judi online telah ditetapkan menerima hukuman disiplin berat. Hukuman tersebut berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 11/MS/KP.06.08/9/2026.

Gus Ipul menegaskan bahwa sanksi ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh jajaran Kemensos. Ia menekankan pentingnya menjalankan tugas dengan penuh integritas dan mematuhi seluruh kode etik yang berlaku, baik bagi PNS maupun PPPK. “Ini adalah pembelajaran bersama, dan seterusnya kita akan memperkuat pengawasan. Kita juga tidak akan ragu-ragu untuk mengambil tindakan-tindakan tegas yang terukur jika masih ada pegawai yang melanggar sumpah jabatan, melanggar ketentuan, dan melanggar kode etik,” tutupnya.

Tinggalkan komentar