Polisi berhasil mengungkap motif di balik aksi pembacokan yang melibatkan sesama pelajar di Jalan H Assamawi, Jakamulya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Pelaku melakukan penyerangan karena kesal topinya pernah diambil oleh korban.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Putra menjelaskan, para tersangka merasa tidak terima saat topi yang mereka gunakan diambil ketika melintas di wilayah tersebut. “Jadi para tersangka melakukan penyerangan karena merasa tidak terima pada saat melintas di wilayah tersebut, salah satu topi yang mereka gunakan diambil,” kata Verdika kepada wartawan, Selasa (6/10/2026).
Akibat rasa tidak terima tersebut, pelaku kemudian mengajak rekan-rekannya untuk melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam. “Jadi mereka tidak terima, kemudian mengajak rekan lainnya untuk melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam,” ucapnya.
Dalam aksi tersebut, satu orang korban mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian lengan. Korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan dan kondisinya kini telah membaik. “Korban yang kena sajam saat ini satu, mengenai lengan korban. Setelah kejadian langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan dan saat ini sudah kembali,” imbuhnya.
10 Pelajar Diamankan Polisi
Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota telah mengamankan 10 pelajar yang terlibat dalam kasus pembacokan ini. Penangkapan dilakukan setelah video kejadian tersebut beredar luas.
“Setelah video kejadian beredar, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 10 anak yang berhadapan dengan hukum,” kata Verdika.
Verdika menambahkan, kesepuluh pelajar tersebut berasal dari dua sekolah yang berada di bawah satu yayasan di wilayah Jakarta Timur. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota untuk mendalami peran masing-masing dalam rangkaian kejadian.
“Penyidik masih mendalami peran masing-masing anak, baik yang melakukan kekerasan, membawa atau menggunakan senjata tajam, maupun yang terlibat dalam rangkaian kejadian,” jelasnya.
Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku, di antaranya sebilah celurit, senjata tajam menyerupai samurai, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta 10 unit ponsel. Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan perbuatan dan peran masing-masing.