Aksi Lecehkan Al-Quran di Bondowoso, Pelaku Akui Dijanjikan Uang Jutaan Rupiah

Bondowoso – Aparat kepolisian menangkap seorang pemuda berinisial AS (24) terkait aksinya yang menempelkan kitab suci Al-Quran ke alat vitalnya. Pelaku, yang merupakan warga Desa Trotosari, Bondowoso, mengaku melakukan tindakan tersebut karena dijanjikan imbalan uang.

Wakapolres Bondowoso, Kompol I Gede Suartika, menjelaskan bahwa pelaku diamankan pada Senin (12/10) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Setelah penangkapan, AS langsung menjalani pemeriksaan di kantor polisi untuk mendalami motif di balik perbuatannya.

“Pengakuan sementara, pelaku mengaku disuruh seseorang dengan imbalan uang satu juta jika mau melakukan tindakan itu,” ujar Suartika, Selasa (13/10/2026).

Saat ini, AS telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 243 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang mengatur tentang penyiaran ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” tambah Suartika.

Peristiwa ini menjadi viral setelah rekaman video aksi pelaku beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat seorang pria bertelanjang dada hanya mengenakan celana duduk di dalam kamar. Pria itu kemudian mengambil sebuah Al-Quran berukuran besar dan menempelkannya ke alat vital serta bagian pantatnya.

Aksi tidak pantas tersebut diduga terjadi di Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari, Bondowoso.

Tinggalkan komentar