AKBP Roby Heri Saputra Terbukti Langgar Etik, Polda Metro Jaya Beri Sanksi Patsus

JAKARTA – Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, telah dijatuhi sanksi oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Sanksi ini diberikan setelah Roby terbukti melakukan perbuatan tercela yang mencoreng nama institusi Polri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa sidang KKEP terhadap AKBP Roby telah dilaksanakan pada 29 September 2024. Hasil persidangan menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri. “Yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tentang perbuatan tercela dan menurunkan harkat martabat Polri,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Pelanggaran yang dilakukan AKBP Roby berkaitan dengan Pasal 8 huruf c angka 3 serta Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Atas pelanggaran tersebut, ia kini dikenakan sanksi penempatan di tempat khusus atau yang dikenal sebagai ‘patsus’.

“Sidang Komisi Kode Etik Profesi menjatuhkan sanksi berupa pernyataan perbuatan tercela, kewajiban menyampaikan permohonan maaf serta lisan dan tertulis serta penempatan pada tempat khusus,” jelas Budi Hermanto.

Lebih lanjut, Budi Hermanto menambahkan bahwa AKBP Roby telah dibebastugaskan dari jabatan sebelumnya sejak Senin malam. “Dan yang bersangkutan mulai tadi malam dibebastugaskan dari jabatan sebelumnya. Saat ini yang bersangkutan berstatus sebagai Perwira Menengah (Pamen) Yanma tanpa jabatan,” imbuhnya.

Informasi yang beredar di berbagai postingan menyebutkan bahwa kasus yang menjerat AKBP Roby terkait dugaan perselingkuhan. Ia juga diduga meminta selingkuhannya untuk melakukan aborsi.

Tinggalkan komentar