Jakarta – Akademisi Universitas Darussalam Gontor, Muhammad Rusdi Anhar, memberikan masukan kritis terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang dinilainya masih berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power. Rusdi secara khusus menyoroti aspek perlindungan hak pemilik aset dalam draf RUU tersebut.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026), Rusdi mengemukakan bahwa Pasal 5 ayat (1) huruf b dalam draf RUU Perampasan Aset belum memberikan penjelasan yang tegas mengenai status kepemilikan aset yang dapat dirampas. Ia berpendapat bahwa belum tentu pemilik aset adalah pelaku kejahatan, karena bisa saja aset tersebut dipinjam.
“Nah, ini belum ada penjelasan aset hak milik siapa. Belum tentu pemiliknya pelaku kejahatan, bisa jadi dia meminjam dan lain sebagainya. Dan ini masih abuse (of power),” ujar Rusdi.
Lebih lanjut, Rusdi juga menyoroti Pasal 6 ayat (2) yang berkaitan dengan illicit enrichment atau kekayaan yang tidak wajar. Ia mempertanyakan adanya perbedaan antara draf RUU Perampasan Aset tahun 2023 dengan draf terbaru tahun 2026, khususnya mengenai pencantuman ketentuan tersebut.
“Konon kabarnya dihapus dalam draf terbaru di tahun 2026, padahal di 2023 masih tercantum. Nah, ini kita juga minta klarifikasi apakah benar atau tidak,” katanya.
Rusdi menambahkan bahwa ketentuan mengenai uji kesesuaian terhadap kaidah atau nilai tertentu juga masih memerlukan kajian lebih mendalam, karena ada beberapa kaidah yang berpotensi menimbulkan pertentangan.
Pertanyaan lain yang diajukan Rusdi adalah mengenai kaitan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan pemisahan harta. Hal ini penting untuk diperjelas, terutama berkaitan dengan upaya pembelaan pihak yang baru diduga melakukan tindak pidana namun asetnya sudah dirampas.
Rusdi juga mengkhawatirkan adanya perbandingan lintas perundang-undangan, mengingat sifat RUU Perampasan Aset yang berkaitan dengan sanksi pidana. Hal ini berpotensi menimbulkan overcriminalization atau kriminalisasi yang berlebihan.
“Jadi, kemungkinan rumusannya memang terlihat bagus, tapi nanti kemungkinan dalam operasionalnya, praktik di lapangannya, ada kemungkinan abuse of power. Seperti penghapusan target illicit enrichment, mempersempit jangkauan, melemahkan perlindungan harta publik yang perlu diklarifikasi tadi, kemudian bergantung pada pemilik aset,” jelasnya.
Dari perspektif nilai keagamaan dan kaidah hukum, Rusdi menekankan pentingnya perlindungan terhadap harta dan kehormatan seseorang. Ia mengutip ajaran Islam yang mengajarkan untuk menjaga harta dan kehormatan, serta menekankan bahwa perampasan harta harus didasarkan pada alasan hukum yang jelas.
“Dalam Islam itu kan diajarkan bahwa kita harus menjaga harta dan kehormatan seseorang. Tidak boleh dirampas kecuali dengan alasan hukum yang hak,” tuturnya.
Untuk itu, Rusdi memberikan sejumlah rekomendasi. Di antaranya adalah mengembalikan ketentuan illicit enrichment, membatasi pembalikan beban pembuktian, memperjelas kelembagaan pengelola aset, serta memberikan jaminan pemulihan bagi pihak yang dirugikan.
“Kan kita mengetahui sendiri, aset yang dirampas kan tidak semuanya diambil oleh negara. Beberapa itu dimusnahkan seperti narkoba, miras, dan lain sebagainya. Nah, itu mungkin perlu dijelaskan batasan-batasannya,” pungkasnya.