PONTIANAK – Kualitas udara di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, kembali memburuk dan masuk dalam kategori berbahaya. Kondisi ini menyebabkan Pemerintah Kota Pontianak, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), memutuskan untuk mengembalikan siswa jenjang PAUD hingga SMP untuk kembali belajar dari rumah (BDR).
Keputusan ini berlaku bagi satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP, serta Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF) di wilayah Kota Pontianak. Plt Kepala Disdikbud Kota Pontianak, Hermawan Eko Wibowo, menjelaskan bahwa kebijakan BDR diambil setelah Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) menunjukkan kualitas udara telah mencapai level berbahaya.
“Berdasarkan pengamatan kualitas udara pada indikator ISPU yang telah mencapai kategori berbahaya, kami menyampaikan kepada seluruh satuan pendidikan untuk melaksanakan Belajar dari Rumah,” kata Hermawan, Selasa (6/10/2026).
Pelaksanaan BDR mulai diberlakukan pada hari ini, Rabu (7/10). Disdikbud telah mengirimkan pemberitahuan resmi kepada seluruh satuan pendidikan, termasuk para pengawas sekolah dan kepala sekolah di Kota Pontianak. Hermawan menambahkan, pelaksanaan BDR akan tetap mengacu pada prosedur yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah antisipatif yang diambil untuk melindungi seluruh siswa serta tenaga pendidik dari paparan udara yang tidak sehat. “Keselamatan dan kesehatan anak-anak tetap menjadi prioritas. Karena itu pembelajaran sementara dilaksanakan dari rumah sampai kondisi kualitas udara kembali membaik,” tegasnya.