JAKARTA – Seorang ahli hukum tata negara yang dihadirkan sebagai saksi dari pihak terkait relawan Gibran Rakabuming Raka, M Rullyandi, diusir dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Pengusiran ini terjadi setelah Rullyandi kedapatan menyebut persidangan MK ilegal dalam sebuah tayangan talkshow di televisi.
Peristiwa tersebut terjadi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 (PHPU) pada Kamis (1/10/2026) malam. Hakim MK, Arsul Sani, mengungkapkan bahwa ia melihat Rullyandi menyatakan persidangan terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di MK ilegal, bahkan menyebut Ketua MK ilegal.
“Saya kebetulan menonton melihat, ya, talkshow Anda, yang ada juga Pak Refly Harun, saya lihat di sebuah televisi, yang menyatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal, Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal,” ujar Arsul Sani, yang kemudian mempertanyakan kesediaan Rullyandi menjadi ahli dalam sidang yang ia anggap ilegal.
Arsul Sani menekankan pentingnya konsistensi dan kredibilitas Rullyandi sebagai ahli. Ia juga meminta klarifikasi mengenai apakah pihak terkait mengetahui pernyataan Rullyandi tersebut. “Kecuali nanti dalam keterangan Anda, Anda hanya mau mengatakan, ‘bahwa persidangan ini ilegal’. Nah itu nggak masalah, tapi itu harus jelaskan dulu,” tambahnya.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, yang memimpin sidang, kemudian meminta Rullyandi untuk mencabut pernyataannya sebelum memberikan keterangan sebagai ahli. “Sebelum menjawab, Anda harus mencabut pernyataan itu. Kalau tidak, Anda tidak bisa menggunakan keahlian kayak saudara di sini. Karena Anda tidak bisa hadir di sidang yang Anda tuduh ilegal ini,” tegas Saldi.
Menanggapi hal tersebut, Rullyandi menyatakan bahwa ia tidak pernah menghina MK, melainkan hanya menyampaikan kritik. Ia menjelaskan bahwa kritiknya terkait putusan PTUN yang membatalkan SK Ketua MK Suhartoyo, yang menurutnya tidak sesuai dengan konstitusi. “Oleh karenanya, saya sebagai orang yang mengerti hukum dan belajar hukum, S1, S2, S3 saya, saya mengatakan ini adalah Ketua MK ilegal. Itulah pandangan hukum saya sebagai bentuk kritik saya,” ujarnya.
Namun, Saldi Isra memotong penjelasan Rullyandi dan menegaskan bahwa majelis hakim telah mendiskusikan hal ini. Jika Rullyandi tidak menarik pernyataannya, ia tidak diizinkan hadir dalam persidangan. “Cukup. Kami tadi sudah mendiskusikan kalau Anda tidak menarik itu, Anda tidak bisa hadir dalam persidangan ini,” kata Saldi.
Rullyandi kemudian menyatakan akan mencabut pernyataan tersebut, namun hanya di ruang sidang dan merasa tertekan. “Saya mencabut. Di ruang persidangan ini, hanya di ruang persidangan ini. Keterangan saya mengenai sidang ilegal karena saya dalam kondisi tertekan. Demi kepentingan bangsa dan negara, saya ingin menyampaikan pandangan hukum saya terhadap persidangan ini. Saya menghormati apa yang diminta oleh Majelis Hakim. Terima kasih,” ucap Rullyandi.
Setelah berdiskusi, majelis hakim MK memutuskan untuk menerima keterangan M Rullyandi secara tertulis saja dan tidak mengizinkannya memberikan keterangan lisan. Saldi Isra kemudian meminta Rullyandi untuk meninggalkan ruang sidang, yang dipatuhi oleh ahli tersebut.