JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pengecekan aset yang diduga milik Yayat Sudrajat (YYS), seorang saksi dalam kasus suap Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Kali ini, fokus penelusuran adalah sebuah aset vila yang berlokasi di Segalaherang, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi kegiatan tersebut. “Penyidik kembali melakukan penelusuran aset milik Saudara YYS. Kali ini, penyidik menelusuri salah satu aset vila yang berlokasi di Segalaherang, Kabupaten Subang,” ujar Budi kepada wartawan pada Jumat (2/10/2026).
Aset vila tersebut diketahui terdaftar atas nama istri Yayat Sudrajat, yang berinisial Rista (RST). KPK menduga aset ini memiliki kaitan dengan kasus suap yang sedang diselidiki. “Aset tersebut diatasnamakan saudari RST. Penyidik menduga bahwa aset tersebut diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini,” jelas Budi.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pengecekan terhadap aset Yayat lainnya, yaitu sebuah area glamping seluas 1,5 hektare yang meliputi kebun durian dan alpukat di Ciater, Subang, Jawa Barat. Aset glamping tersebut juga terungkap terdaftar atas nama istri Yayat, Rista.
Rumah kediaman Yayat sendiri juga telah digeledah oleh KPK. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus dan diduga rumah tersebut masih memiliki kaitan dengan perkara korupsi yang melibatkan Ade Kuswara. Penggeledahan rumah mewah milik Yayat ini merupakan yang kedua dari belasan aset yang diduga dimiliki olehnya, meskipun belum ada penetapan tersangka baru dari pengembangan ini.
Dalam perkara suap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayah Ade Kuswara, HM Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan.
Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima suap sebesar Rp 9,5 miliar. Uang tersebut diduga merupakan uang muka untuk jaminan sebuah proyek yang rencananya akan digarap pada tahun 2026.
Proses hukum terhadap Ade Kuswara dan ayahnya telah mencapai tahap putusan sidang. Ade Kuswara divonis hukuman penjara selama 6 tahun, sementara ayahnya, HM Kunang, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Selain pidana badan, Ade Kuswara juga dijatuhi hukuman pidana pengganti sebesar Rp 10,4 miliar. Apabila denda tersebut tidak mampu dibayar, maka akan diganti dengan hukuman tambahan 2 tahun kurungan penjara. Hakim juga memutuskan pencabutan hak politik Ade Kuswara, yang berarti haknya untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama 10 tahun.