Seorang anak perempuan asal Tasikmalaya, Jawa Barat, yang dilaporkan hilang selama sembilan hari, akhirnya ditemukan di Apartemen Tokyo Tower JF 33-39, kawasan PIK 2, Tangerang, Banten. Korban yang masih di bawah umur ini diduga menjadi sasaran modus “pengantin pesanan” atau mail-order bride oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat China.
Penemuan korban dilakukan oleh aparat kepolisian pada Minggu (11/10/2026). Apartemen tersebut diduga disiapkan sebagai lokasi penampungan sementara sebelum korban dinikahkan atau dibawa ke China oleh pelaku.
“Jadi modusnya itu semacam pengantin pesanan oleh warga negara asing. Kami terus dalami kasunya,” kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi saat rilis di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (15/10/2026).
Ade menjelaskan bahwa keberadaan korban di apartemen tersebut berdasarkan arahan dan kontrol seorang pria WNA asal Guangxi, RRT, berinisial XM alias MJ (35). Pria tersebut sempat mengirimkan uang kepada korban beberapa kali, namun jumlah pastinya masih dalam tahap konfirmasi pihak perbankan.
“Tujuan korban berada di Apartemen Tokyo PIK 2 adalah untuk tinggal sementara sambil menunggu kedatangan Mr. XM alias MJ dari Tiongkok. Kedatangan pelaku bermaksud menindaklanjuti status hubungan mereka,” ujar Ade.
Perkenalan antara korban dan pelaku bermula pada Agustus 2025. Saat itu, korban mengunduh aplikasi percakapan bernama HelloTalk yang sedang ramai di media sosial TikTok. Pada Desember 2025, pelaku yang menggunakan akun pribadi mulai menyapa dan mendekati korban melalui fitur chatting. Hubungan berlanjut dari pertemanan daring hingga pelaku membujuk korban untuk menjadi kekasihnya secara online.
Selama interaksi tersebut, pelaku secara bertahap memfasilitasi kebutuhan finansial korban guna memuluskan rencananya memboyong korban keluar dari daerah asalnya. “Kami menemukan jejak aliran transaksi keuangan dari Mr. XM alias MJ yang digunakan oleh korban untuk membiayai perjalanan dari Tasikmalaya hingga sampai ke lokasi penemuan di PIK 2,” ungkap Ade.
Pihak kepolisian mengidentifikasi adanya dugaan kuat motif eksploitasi, baik di dalam maupun di luar ikatan pernikahan formal. “Jadi motifnya eksploitasi baik di dalam dan di luar ikatan pernikahan normal,” kata Ade Papa Rihi.