197 Aduan Warga Masuk ke WA Kapolda Metro, 36 Selesai Ditangani

Polda Metro Jaya berhasil menyelesaikan 36 dari total 197 aduan masyarakat yang masuk melalui layanan WhatsApp Aduan Kapolda. Hingga kini, 161 aduan lainnya masih dalam proses penanganan lebih lanjut.

Data rekap pengaduan yang dihimpun selama periode 11 hingga 25 Oktober 2026 menunjukkan bahwa persoalan penegakan hukum menjadi dominasi aduan. Sebanyak 152 laporan terkait penegakan hukum, 16 aduan mengenai potensi konflik, 16 laporan terkait lalu lintas, dan 13 aduan lainnya berkaitan dengan perilaku anggota kepolisian.

Penanganan aduan masyarakat ini dilakukan secara berjenjang. Melibatkan unsur pimpinan dan pengawasan Polda Metro Jaya, mulai dari Kapolda, Wakapolda, Irwasda, para direktur, hingga Kapolres dan Kapolsek, yang menangani laporan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto menyatakan bahwa mekanisme ini tidak hanya bertujuan untuk menyelesaikan persoalan yang disampaikan masyarakat, tetapi juga berfungsi sebagai sarana pengawasan kinerja anggota kepolisian.

“Kami optimistis melalui alur kerja pengaduan masyarakat ini, berbagai persoalan yang dikeluhkan dapat diselesaikan sekaligus menjadi wujud komunikasi Polda Metro Jaya dengan masyarakat. Di sisi lain, mekanisme ini juga diharapkan memberikan efek jera bagi personel yang tidak bekerja sesuai SOP,” ujar Dadang, Selasa (27/10/2026).

Dalam pelaksanaannya, pengaduan diproses melalui lima tim yang bekerja secara sistematis. Tim Verifikasi bertugas memilah dan mengelompokkan setiap laporan yang masuk, termasuk mengidentifikasi aduan yang melibatkan kelompok rentan, mendapat perhatian publik, atau memerlukan penanganan prioritas.

Selanjutnya, Tim Data bertanggung jawab untuk mencatat dan menyajikan laporan agar dapat diteruskan kepada Tim Pengatur dan Pengawas. Tim ini kemudian akan menentukan pihak yang paling tepat untuk menangani laporan tersebut sekaligus memantau target waktu penyelesaiannya.

Proses penindakan terhadap pengaduan dilakukan oleh Tim Eksekutor. Penanganan dapat berupa klarifikasi kepada pelapor, koordinasi dengan unit penyidik terkait, hingga langkah-langkah lain yang disesuaikan dengan jenis persoalan yang dilaporkan.

Hasil dari setiap penanganan aduan kemudian dicatat dan dievaluasi secara berkala. Tujuannya adalah untuk memantau perkembangan penyelesaian serta mengidentifikasi kendala yang mungkin dihadapi dalam proses penanganan setiap aduan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto berharap layanan ini dapat mempermudah masyarakat dalam menyampaikan keluhan dan juga memberikan transparansi mengenai tindak lanjut atas laporan yang mereka sampaikan.

“Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, kami terus berupaya memberikan pelayanan yang lebih baik. Inilah bagian dari Kerja Melayani Jakarta, dengan membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan memastikan setiap pengaduan mendapat tindak lanjut yang jelas,” jelas Budi.

Masyarakat yang ingin menyampaikan aduan dapat menghubungi nomor WhatsApp Kapolda Metro Jaya di 0811-8129-494. Untuk kondisi darurat yang membutuhkan respons cepat, layanan Polisi 110 tetap siap dihubungi.

Tinggalkan komentar