Polda Metro Jaya menerima total 197 aduan masyarakat melalui layanan WhatsApp Aduan Kapolda. Dari jumlah tersebut, 36 laporan telah berhasil diselesaikan, sementara 161 sisanya masih dalam proses penanganan.
Data rekap pengaduan yang diterima Polda Metro Jaya periode 11 hingga 25 Oktober 2026 ini menunjukkan bahwa persoalan penegakan hukum mendominasi aduan yang masuk. Rinciannya, sebanyak 152 aduan berkaitan dengan penegakan hukum, 16 aduan mengenai potensi konflik, 16 aduan terkait lalu lintas, dan 13 aduan lainnya mengenai perilaku anggota kepolisian.
Penanganan aduan ini dilakukan secara berjenjang dan melibatkan pimpinan serta unsur pengawasan di lingkungan Polda Metro Jaya. Mulai dari Kapolda, Wakapolda, Irwasda, para direktur, hingga Kapolres dan Kapolsek akan menangani laporan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto menjelaskan bahwa mekanisme ini tidak hanya bertujuan untuk menyelesaikan persoalan yang disampaikan masyarakat, tetapi juga berfungsi sebagai sarana pengawasan terhadap kinerja anggota kepolisian. “Kami optimistis melalui alur kerja pengaduan masyarakat ini, berbagai persoalan yang dikeluhkan dapat diselesaikan sekaligus menjadi wujud komunikasi Polda Metro Jaya dengan masyarakat. Di sisi lain, mekanisme ini juga diharapkan memberikan efek jera bagi personel yang tidak bekerja sesuai SOP,” ujar Dadang, Selasa (27/10/2026).
Dalam mekanisme penanganan aduan, pengaduan diproses melalui lima tim. Tim Verifikasi bertugas memilah dan mengelompokkan laporan yang masuk, termasuk menentukan aduan yang melibatkan kelompok rentan, mendapat perhatian publik, atau membutuhkan penanganan segera.
Selanjutnya, Tim Data bertugas mencatat dan menyajikan laporan untuk diteruskan kepada Tim Pengatur dan Pengawas. Tim ini kemudian akan menentukan pihak yang berwenang menangani laporan tersebut sekaligus memantau target penyelesaiannya.
Pengaduan yang telah ditentukan kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Eksekutor. Penanganannya dapat berupa klarifikasi kepada pelapor, koordinasi dengan pihak penyidik, hingga langkah-langkah lain yang sesuai dengan persoalan yang dilaporkan.
Hasil dari penanganan setiap aduan akan dicatat dan dievaluasi secara berkala untuk memantau perkembangan serta mengidentifikasi kendala yang mungkin dihadapi dalam penyelesaian setiap aduan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto berharap layanan ini dapat memudahkan masyarakat dalam menyampaikan keluhan. Ia juga menekankan bahwa masyarakat dapat mengetahui tindak lanjut atas laporan yang mereka sampaikan. “Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, kami terus berupaya memberikan pelayanan yang lebih baik. Inilah bagian dari Kerja Melayani Jakarta, dengan membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan memastikan setiap pengaduan mendapat tindak lanjut yang jelas,” ungkap Budi.
Masyarakat yang ingin menyampaikan aduan dapat melalui nomor WhatsApp Kapolda Metro Jaya di 0811-8129-494. Untuk kondisi darurat yang membutuhkan respons segera, masyarakat dapat menghubungi layanan Polisi 110.