Jakarta – Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tengah memasuki tahap operasional setelah melalui proses pembangunan dan penyiapan pengelola. Di tengah persiapan tersebut, informasi mengenai pelaksanaan program KDMP beredar di media sosial, salah satunya terkait penempatan manajer yang disebut jauh dari domisili asalnya.
Menanggapi beragam persepsi yang muncul, Menteri Koordinator Bidang Pangan RI (Menko Pangan) Zulkifli Hasan atau Zulhas memberikan penjelasan dalam program #ZulhasBikinJelas Episode 6. Ia merinci tahapan persiapan pemerintah untuk operasional KDMP, alasan penempatan sementara manajer, mekanisme distribusi, hingga skema pembiayaan.
Alasan Penempatan Manajer Jauh dari Domisili
Zulhas memaparkan bahwa pembangunan KDMP dilakukan bertahap. Saat ini, lebih dari 25.000 koperasi telah siap beroperasi, dengan target penambahan hingga sekitar 35.000. Di sisi lain, jumlah manajer yang telah mengikuti pelatihan mencapai lebih dari 33.000 orang. Kondisi ini menyebabkan jumlah manajer siap kerja lebih banyak daripada koperasi yang selesai dibangun.
“Karena manajer lebih banyak dari koperasi yang sudah jadi, tentu akhirnya ada yang sudah siap koperasinya di tempat yang direkrut. Jadi kalau saya rekrut misalnya di kabupaten ini, kecamatan ini, oh sudah ada orangnya, koperasinya sudah ada,” ujar Zulhas dalam program #ZulhasBikinJelas bersama detikcom, Selasa (6/9/2026).
Ia melanjutkan, “Ada yang rekrutnya di kabupaten ini, koperasinya belum jadi, yang jadi (koperasi) kabupaten lain. Gimana coba?”
Untuk mengatasi hal ini, sebagian manajer untuk sementara ditempatkan di lokasi yang berbeda dari domisili awal mereka. Langkah ini diambil agar para manajer dapat segera bekerja sembari menunggu koperasi di daerah asal mereka selesai dibangun. “Daripada mereka tidak bekerja, kita tempatkan sementara,” jelas Zulhas.
Kondisi pembangunan setiap KDMP juga bervariasi, mulai dari 90% hingga 100% rampung. Beberapa kendala seperti ketersediaan listrik dan akses jembatan memperpanjang proses penyelesaian di wilayah tertentu.
Penyesuaian Penempatan Manajer
Pemerintah menyiapkan mekanisme agar manajer yang sementara ditempatkan jauh dari domisili dapat kembali ke daerah asal ketika KDMP di wilayah tersebut sudah siap beroperasi. Zulhas mencontohkan seorang manajer asal Padang yang ditempatkan sementara di Manado dapat dipindahkan kembali setelah koperasi di daerahnya selesai dibangun.
Penyesuaian penempatan ini ditargetkan selesai bertahap hingga akhir Desember. Setelah manajer masuk, tahap selanjutnya adalah persiapan kegiatan operasional dan koordinasi dengan kementerian, lembaga, serta BUMN terkait penyaluran barang bersubsidi, seperti bantuan pangan dan pupuk.
KDMP akan menjadi bagian dari mekanisme penyaluran ketika koperasi di suatu wilayah sudah siap. Jika koperasi belum selesai dibangun, distribusi akan tetap dilakukan melalui jalur yang sudah ada.
Masa Transisi untuk Distribusi
Zulhas menekankan bahwa para manajer membutuhkan waktu sekitar dua minggu untuk mempersiapkan kegiatan operasional, termasuk distribusi dan kebutuhan lainnya. Hal ini dikarenakan perbedaan kondisi geografis dan aksesibilitas setiap desa.
“Ujung tombaknya kan di desa,” kata Zulhas. Kesiapan operasional tidak hanya meliputi bangunan koperasi, tetapi juga kesiapan manajer, logistik, dan akses distribusi di masing-masing wilayah.
Pemerintah Biayai Manajer Selama Dua Tahun
Pada tahap awal, pembiayaan gaji manajer KDMP berasal dari pemerintah, bukan dari koperasi. Para manajer direkrut dengan status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama dua tahun, dengan pembayaran gaji melalui Agrinas Pangan.
Besaran pendapatan manajer berkisar antara Rp 6,8 juta hingga Rp 8,3 juta, disesuaikan dengan tugas dan lokasi penempatan. Bagi manajer yang ditempatkan jauh dari domisili, terdapat komponen tambahan untuk akomodasi dan konsumsi.
“Gajinya disesuaikan dengan tugasnya, ya. Ada yang jauh, ada yang keluar ongkos besar, ada yang tidak,” tutur Zulhas. “Maka pendapatannya antara Rp 6,8 sampai Rp 8,3 (juta),” sambungnya.
Skema ini merupakan masa transisi agar KDMP dapat berkembang hingga mandiri. Setelah beroperasi dan memiliki kegiatan usaha, koperasi diharapkan memperoleh pendapatan dari aktivitasnya, termasuk distribusi barang atau bantuan pangan yang memiliki mekanisme biaya distribusi. Dengan demikian, operasional KDMP diharapkan beralih dari dukungan pemerintah menuju pengelolaan yang lebih mandiri.