WN Irak Divonis 20 Tahun Penjara Atas Pembunuhan Cucu Mpok Nori

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis pidana penjara selama 20 tahun kepada seorang warga negara Irak, Rashad Fouad Tareq Jameel alias Fuad. Ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana terhadap mantan istri sirinya, yang diidentifikasi sebagai DA.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Melia Nur Pratiwi, didampingi hakim anggota Heru Kuntjoro dan Elizabeth Prasasti Asmarani. Keputusan ini menegaskan bahwa Fuad terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Hakim juga memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut agar Fuad dihukum penjara seumur hidup. Korban dalam kasus ini, DA, dikenal sebagai cucu dari ikon komedi Betawi, Mpok Nori.

Menurut jaksa, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada 20 Maret 2026. Motif di balik tindakan tersebut diduga karena kecemburuan terdakwa terhadap korban, yang merupakan istri sirinya. Jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa telah melakukan talak tiga atau menceraikan korban karena tuduhan memiliki hubungan dengan pria lain.

Selanjutnya, terdakwa mendatangi kontrakan korban di kawasan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, dengan membawa senjata tajam berupa pisau dan sebuah gagang kayu. Setelah tiba, terdakwa masuk ke dalam kontrakan dan menguncinya dari dalam.

Di dalam kontrakan, korban DA sempat menanyakan maksud kedatangan terdakwa. Situasi memanas ketika keduanya terlibat cekcok, dan korban berusaha mengusir terdakwa. Jaksa menjelaskan, “Namun, terdakwa tidak menghiraukan dan menyuruh korban DA untuk duduk di sebelah terdakwa, tetapi korban menolaknya sambil berteriak minta tolong karena terdakwa tidak mau pergi.”

Dalam situasi tersebut, terdakwa mengeluarkan pisau dan menempelkannya ke leher korban. Korban mencoba melawan, namun terdakwa akhirnya menyayat leher korban menggunakan pisau tersebut, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Tinggalkan komentar