WN Irak Divonis 20 Tahun Penjara Atas Pembunuhan Cucu Mpok Nori
Seorang warga negara Irak divonis 20 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan istri sirinya yang merupakan cucu Mpok Nori.
Seorang warga negara Irak divonis 20 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan istri sirinya yang merupakan cucu Mpok Nori.