Langsung ke isi

The East Side

  • Beranda
  • News

Mpok Nori

WN Irak Divonis 20 Tahun Penjara Atas Pembunuhan Cucu Mpok Nori

Oktober 16, 2026 oleh admin
WN Irak Divonis 20 Tahun Penjara Atas Pembunuhan Cucu Mpok Nori

Seorang warga negara Irak divonis 20 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan istri sirinya yang merupakan cucu Mpok Nori.

Kategori News Tag Mpok Nori, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rashad Fouad Tareq Jameel Tinggalkan komentar

Recent Posts

  • Demi Hadiri Wisuda Anak, Iptu Agus Berjuang Sembuhkan Suara Hilang Akibat Karhutla
  • Survei Poltracking: Mayoritas Publik Puas Kinerja Pemerintah Prabowo-Gibran
  • Kapolri dan Panglima TNI Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Nasional
  • Polda Metro Jaya Kembali Sita Alat Isap Sabu di Kampung Boncos
  • MPR Bidik PPHN 2027, Pertimbangkan Format TAP MPR

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
© 2026 The East Side • Dibangun dengan GeneratePress