Wanita Muda Tewas di Kosan, Pelaku Memancing dengan Modus Ekonomi

Jakarta – Kasus pembunuhan terhadap wanita berinisial KDA (19) yang terjadi di Makasar, Jakarta Timur, mulai menemui titik terang. Jasad korban ditemukan pada Kamis (8/10) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Nirbaya, Pinang Ranti. Tak lama berselang, pada Jumat (9/10), polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku.

Kedua pelaku yang diamankan adalah KDO (22) dan ATW (27), yang ditangkap di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi. Setelah dilakukan pendalaman, terungkap bahwa korban KDA ternyata sempat dipancing oleh salah satu pelaku untuk datang ke sebuah kosan, yang kemudian menjadi lokasi pembunuhan.

“Pelaku KDN memanggil atau memancing korban untuk datang ke lokasi kos atau TKP,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Minggu (11/10/2026). Ia menambahkan bahwa antara pelaku dan korban tidak memiliki hubungan sebelumnya.

Motif di balik pembunuhan sadis ini ternyata dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi. Kedua pelaku berupaya menguasai harta benda milik korban, termasuk ponsel dan uang tunai senilai Rp 250 ribu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menyatakan bahwa KDO dan ATW diproses berdasarkan Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan (3) KUHP serta Pasal 479 ayat (3) KUHP sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pasal 458 KUHP baru menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun. Sementara itu, ayat 3 pasal yang sama mengatur pidana penjara paling lama 20 tahun bagi pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh tindak pidana lain dengan maksud tertentu.

Lebih lanjut, Pasal 459 KUHP baru mengkriminalisasi setiap orang yang merampas nyawa orang lain dengan rencana terlebih dahulu, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Pasal 479 ayat (3) KUHP baru juga menjerat pelaku dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, disertai keadaan tertentu.

Tinggalkan komentar