Wamensesneg Minta Kemenkum Kaji Ulang Regulasi Penghambat Program Prioritas Presiden

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mendorong Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) untuk melakukan kajian mendalam terhadap peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah mengidentifikasi dan menyelaraskan aturan yang berpotensi menghambat pelaksanaan program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Permintaan ini disampaikan Bambang dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum di Kemenkum HAM, Jakarta Selatan, pada Kamis (15/10/2026). Ia secara spesifik meminta Menteri Hukum dan HAM beserta jajarannya untuk mengkaji peraturan mana saja yang dinilai tidak mendukung program presiden. “Mohon bantuan Pak Menteri Hukum dan jajarannya untuk membuat kajian. Akhir-akhir ini, peraturan perundang-undangan mana yang kira-kira berpotensi untuk tidak mendukung program Presiden, Pak? Itu coba kita selaraskan lagi,” ujar Bambang.

Bambang menekankan pentingnya kecepatan pemerintah dalam mengidentifikasi hambatan-hambatan tersebut. Hal ini agar sisa masa pemerintahan yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal. Ia mengingatkan bahwa hambatan sekecil apa pun dapat menyebabkan tersendatnya program jika dasar pelaksanaannya berupa aturan yang belum selaras. “Jangan sampai kemudian itu enggak jalan gara-gara ada aturan yang menghambat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa regulasi seharusnya berfungsi sebagai alat untuk mencapai manfaat pembangunan, bukan justru menambah beban birokrasi. “Regulasi bukan tujuan pembangunan. Regulasi adalah instrumen untuk menghasilkan manfaat pembangunan,” katanya.

Selain itu, evaluasi terhadap regulasi yang sudah ada juga perlu dilakukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan apakah aturan-aturan tersebut masih relevan, efektif, dan selaras dengan kebijakan nasional yang berlaku. Bambang menyatakan bahwa hasil evaluasi harus berupa tindakan korektif yang konkret dan dapat dipertanggungjawabkan, lengkap dengan jadwal penyelesaiannya, bukan sekadar rekomendasi tanpa tindak lanjut.

Tinggalkan komentar