Wali Kota Surabaya Dukung BOPDA untuk 117 Ponpes, Tekankan Pentingnya Payung Hukum

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Laila Mufidah, memberikan apresiasi terhadap rencana Pemerintah Kota Surabaya untuk memperluas cakupan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA) ke pondok pesantren (ponpes). Namun, ia mengingatkan bahwa payung hukum yang jelas sangat krusial sebelum bantuan tersebut disalurkan.

Perluasan BOPDA ini dipandang sebagai langkah konkret untuk menyetarakan hak pendidikan bagi santri di Surabaya dengan siswa di sekolah formal. “Perluasan bantuan BOPDA ini sebagai ikhtiar Surabaya dalam rangka menyetarakan hak pendidikan bagi santri di Surabaya,” ujar Laila dalam keterangan tertulis, Jumat (9/10/2026).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menekankan bahwa penyaluran bantuan harus mematuhi regulasi keuangan daerah, mengingat pondok pesantren secara kelembagaan berada di bawah pembinaan Kementerian Agama (Kemenag). Oleh karena itu, ia meminta Pemerintah Kota Surabaya untuk memastikan dasar hukum penyaluran BOPDA agar tidak terjadi tumpang tindih anggaran.

“Setiap uang APBD harus digunakan dengan asas kepatutan dan asas kemanfaatan,” tegasnya. Laila juga mengimbau agar Pemerintah Kota Surabaya membedakan skema bantuan untuk siswa warga Surabaya dengan bantuan operasional bagi lembaga pondok pesantren.

Menurutnya, legalitas penyaluran, ketepatan sasaran, serta kesiapan administrasi dan akuntansi pondok pesantren harus menjadi syarat utama sebelum dana bantuan digulirkan. Perluasan BOPDA ini ditargetkan akan menyasar 117 pondok pesantren di Surabaya, sesuai dengan data yang tercatat di Kemenag.

Saat ini, Dinas Pendidikan Surabaya sedang dalam proses menyinkronkan data Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dengan sistem EMIS (Education Management Information System) milik Kemenag. Laila berharap program ini tidak hanya memperluas akses pendidikan yang setara, tetapi juga meringankan beban keluarga kurang mampu, menekan risiko putus sekolah, dan membantu santri agar dapat lebih fokus dalam menimba ilmu.

Lebih lanjut, ia menilai penyaluran BOPDA dapat mendorong pondok pesantren untuk memperbaiki tata kelola dan administrasi agar memenuhi ketentuan penerimaan serta pertanggungjawaban bantuan. “Lebih dari itu, akan menuntut modernisasi manajemen pesantren. Agar memenuhi syarat kepatuhan hukum penerimaan BOPDA, ponpes didorong untuk melakukan upgrade administrasi,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar