Jakarta – Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) secara resmi disetujui menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027. Pengesahan ini berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (6/10).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyatakan bahwa persetujuan RUU SDI menjadi UU merupakan langkah krusial. Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat basis perencanaan pembangunan nasional, mencegah manipulasi data, serta menjamin kedaulatan data nasional di era digital. Menurutnya, pengesahan ini menjadi momentum penting untuk memastikan data sebagai fondasi dalam pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan.
“Data adalah fondasi utama bagi interoperabilitas lintas instansi, menjadikan pembangunan jadi lebih terarah dan berkelanjutan,” ujar Rini dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2026).
Dalam pembahasan RUU SDI, KemenPAN-RB memberikan perhatian khusus pada tata kelola pemerintahan, transformasi digital, dan pelayanan publik. RUU SDI juga menempatkan pemerintah digital sebagai bagian integral dari transformasi digital yang lebih luas, yang mencakup ekonomi digital dan masyarakat digital.
Dengan adanya satu data, pengelolaan data yang akurat diharapkan mampu mengintegrasikan berbagai kelompok masyarakat yang sering terabaikan. Hal ini juga memastikan program bantuan sosial serta pembangunan dapat menjangkau seluruh pelosok nusantara secara adil.
“Kami juga memastikan bahwa pemanfaatan dan interoperabilitas data lintas sektor juga harus berlandaskan asas adil dan inklusif untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik bagi seluruh masyarakat,” tambah Rini.
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Rachmat Pambudy, yang mewakili pemerintah dalam Pendapat Akhir Presiden, menambahkan bahwa persetujuan RUU SDI bukan sekadar proses legislasi.
“Ini historical moment seperti hari-hari pada saat kita memperingati sumpah pemuda yang menyatukan bangsa dalam pembangunan kita. Setelah kita dipersatukan oleh satu tanah air, satu bangsa, satu bahasa, kini kita memasuki babak baru. Kita mempunyai satu data Indonesia,” kata Pambudy.
Menurutnya, data bukan sekadar tabel statistik atau sesuatu yang tersimpan di dalam server pemerintah. Data adalah cermin kejujuran Republik Indonesia dalam menyejahterakan rakyatnya.
“Data memberi tahu kita siapa yang sudah menikmati hasil pembangunan, tetapi juga siapa yang masih tertinggal. Karena itu data yang bermutu bukan hanya membuat negara bekerja lebih efisien, data harus membuat negara hadir, data harus membuat negara lebih peka, data harus membuat negara lebih jujur dan lebih berhati nurani,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Sturman Panjaitan menekankan pentingnya keakuratan data untuk menciptakan keadilan. Pengelolaan data yang akurat dan terintegrasi dinilai mampu mendukung kebijakan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
“Ketika data keliru, yang salah bukan hanya angka, tetapi terluka adalah keadilan. Bantuan yang salah sasaran, program yang tumpang tindih, dan anggaran yang tidak tepat guna, seringkali berawal dari satu sumber, yaitu data yang tidak terkelola dengan baik,” ucap Sturman.
RUU SDI merupakan usul inisiatif DPR yang disetujui bersama pemerintah. Selama pembahasan, terdapat total 1.338 daftar inventarisir masalah (DIM) batang tubuh dan 829 DIM penjelasan. Melalui pembahasan DIM, RUU SDI disepakati terdiri atas 20 bab dan memuat 141 pasal.
Sturman menambahkan bahwa RUU SDI mengatur soal data dasar nasional (DDN) yang akan dikelola penuh oleh negara sebagai referensi rancangan pembangunan. Selain itu, RUU SDI juga mengatur tata kelola SDI melalui rencana induk SDI, arsitektur SDI, manajemen SDI, dan siklus SDI. RUU SDI juga mengatur keamanan dan perlindungan data melalui standar keamanan data.