JAKARTA – Polsek Metro Tamansari berhasil meringkus tiga orang yang diduga sebagai pengedar narkoba di kawasan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 4,38 gram.
Ketiga pelaku yang masing-masing berinisial KI alias Elung, SI alias Tole, dan RA, ditangkap di sebuah rumah di Jalan Kramat I, Tanah Sereal, Tambora, pada Sabtu (24/10/2026) dini hari. Menurut Kapolsek Tamansari Kompol Bobby M Zulfikar, hasil pemeriksaan awal mengindikasikan KI berperan sebagai pengedar, sementara SI dan RA diduga sebagai penyalahguna.
“Dari lokasi tersebut, kami menemukan empat paket plastik klip kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,38 gram,” ujar Kompol Bobby dalam keterangannya pada Minggu (25/10/2026).
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut meliputi plastik klip berbagai ukuran, satu unit timbangan digital, enam alat yang diduga digunakan untuk mengambil sabu, beberapa unit telepon genggam, serta dua unit kendaraan roda dua.
Kompol Bobby menambahkan, hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa ketiga orang yang diamankan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin. Dalam pemeriksaan awal, KI mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia juga menyebut nama TA yang diduga terlibat dalam proses pengambilan barang tersebut dan juga telah masuk DPO.
“Menurut keterangan awal tersangka, sabu tersebut diperoleh dalam jumlah sekitar 30 gram,” jelasnya. Narkotika itu diduga diambil dari sebuah lokasi di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Jumat (23/10) malam, sebelum dibawa ke lokasi kejadian di wilayah Tambora. KI juga mengaku telah beberapa kali melakukan transaksi sabu melalui perantara.
Penanganan awal pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP M Fauzan Yonnadi, bersama Kasubnit Narkoba AKP Madjen Silaban. Ketiga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Metro Tamansari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Penyidik juga melakukan pengembangan guna menelusuri asal-usul barang, mendalami keterangan para pihak yang diamankan, serta mencari keberadaan dua orang yang telah masuk DPO,” tutupnya.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai penerapan pasal oleh penyidik.