MANADO – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil menggerebek sejumlah lokasi di Manado yang diduga kuat sebagai tempat peredaran narkoba. Operasi ini berujung pada penangkapan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Penggerebekan ini merupakan bagian dari operasi gabungan yang dilancarkan pada Sabtu (24/10) malam, sekitar pukul 20.30 Wita. Sebanyak 20 personel gabungan, terdiri dari 12 personel Ditresnarkoba Polda Sulut dan delapan personel Direktorat Samapta Polda Sulut, dikerahkan untuk menyisir lokasi yang dicurigai.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut, Kombes Yandri Makaminan, dalam keterangannya pada Minggu (25/10/2026), mengidentifikasi keempat tersangka yang diamankan berinisial FM (25), DY (22), JJ (21), dan ND (22). Para tersangka ini diketahui berasal dari beberapa kelurahan yang berbeda di wilayah Kota Manado.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 111 paket dengan total berat mencapai 51 gram. Paket-paket sabu tersebut dikemas dalam plastik dengan beragam warna, termasuk 15 paket dalam plastik ungu, 15 paket dalam plastik krem, dan 80 paket dalam plastik bening.
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa empat unit telepon genggam dan satu tas selempang berwarna putih. Polda Sulut menyatakan akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini dan menggelar perkara untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.