Tiga Pelajar di Dompu Ditangkap Polisi Diduga Edarkan Sabu

DOMPU – Tiga orang pelajar di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), diamankan oleh aparat kepolisian setempat. Penangkapan ini dilakukan karena ketiganya diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedaran narkoba jenis sabu.

Ketiga terduga pelaku yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar tersebut berinisial MA (17), MR (15), dan I (15). Mereka ditangkap pada Selasa (27/10) malam di sebuah kamar kos yang berlokasi di Kecamatan Woja, Dompu. Saat penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang sudah siap edar.

Kepala Satuan Narkoba Polres Dompu, Iptu Ade Helmi, dalam keterangannya pada Rabu (28/10) menyatakan, “Ketiganya masih di bawah umur dan masih berstatus sebagai pelajar.” Ia menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi yang diterima oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan keterangan para pelajar saat diinterogasi, mereka mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang pemuda yang diketahui tinggal di salah satu kos di Lingkungan Bali Bunga, Kelurahan Kandai II. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian segera bergerak menuju lokasi kos yang dimaksud. Namun, pemuda yang dicari ternyata telah lebih dulu melarikan diri.

Meskipun demikian, petugas tetap melakukan penggeledahan di kamar kos tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti penting yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, meliputi paket sabu siap edar dengan berat total 4 gram, satu set alat hisap sabu lengkap, serta berbagai perlengkapan lain yang digunakan untuk mengemas narkoba.

“Petugas juga melakukan pengejaran terhadap seseorang yang diduga menjadi sumber perolehan barang tersebut. Namun, yang bersangkutan berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pencarian serta pendalaman oleh penyidik,” jelas Ade Helmi. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Tinggalkan komentar