Terdakwa Suap Bea Cukai Akui Menyesal dan Ungkap Prinsip “Equal Treatment”

JAKARTA – Terdakwa kasus suap di Direktorat Jenderal Bea Cukai, Rizal, menyatakan penyesalannya atas kasus suap yang menjeratnya. Pernyataan ini disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026), di hadapan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa KPK M Takdir Suhan menanyakan isi hati terdakwa mengenai penyesalannya. Rizal menjawab bahwa dari fakta-fakta persidangan, termasuk hukuman yang telah dijatuhkan kepada John Field, pemilik PT Blueray Cargo, terbukti adanya suap yang diberikan.

Rizal mengklaim telah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap bawahannya. Ia merasa bahwa tindakan yang dilakukan oleh John Field seharusnya tidak terjadi. “Setiap kita evaluasi saya merasa itu tidak mungkin akan terjadi hal seperti yang dilakukan oleh John Field kepada anggota saya, karena nggak ada gunanya dia ngabrit-ngabrit duit, nggak ada gunanya. Untuk apa mereka ngasih duit kalau semua perlakuannya sama? Equal treatment itu prinsip saya,” ungkap Rizal.

Ia menambahkan bahwa penyesalannya muncul karena kasus suap tersebut tetap terjadi. Rizal mengakui bahwa ia mungkin belum melakukan pengawasan yang optimal kepada bawahannya. “Ya mungkin yang saya sesalkan kenapa itu juga masih terjadi, itu, Pak Jaksa. Bagi saya, itu mungkin saya memang belum optimal untuk melakukan pengawasan secara melekat ke bawahan ke bawahan saya sehingga itu bisa terjadi,” ujarnya.

Menanggapi pertanyaan jaksa apakah ia merasa menjadi “bumper” atau tameng, Rizal menegaskan bahwa meskipun ia bukan bumper, sebagai Direktur P2, ia harus siap menjadi bumper bagi anggotanya.

Sebelumnya, tiga pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 78,8 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan asing. Sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (3/7) tersebut menghadirkan Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

Tinggalkan komentar