BEKASI – Kepolisian Sektor Bekasi Selatan terus mendalami kasus tawuran pelajar yang terjadi di pinggir Tol Jakarta-Cikampek, tepatnya di Jalan Raya Cikunir, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Hingga kini, total 12 pelajar dari dua kelompok yang berbeda telah diamankan.
Kapolsek Bekasi Selatan, AKP Rumangga P. Napitupulu, menjelaskan bahwa identifikasi terhadap kedua kelompok dilakukan melalui pemeriksaan mendalam serta penelusuran komunikasi di media sosial. “Berdasarkan keterangan awal, masing-masing kelompok memiliki pengelola akun Instagram yang digunakan untuk berkomunikasi sebelum bentrokan. Penyidik kini mendalami keterkaitan komunikasi tersebut dengan peran para pelajar yang berada di lokasi kejadian,” kata AKP Rumangga dalam keterangannya, Jumat (16/10/2026).
Enam pelajar dari salah satu kelompok yang diamankan berinisial RFA (13), IRR (15), MRA (15), A (16), MR (15), dan RBA (13). Sebelumnya, polisi telah mengamankan enam pelajar lainnya yang berinisial APK (14), SAS (14), A (13), AP (15), CBH (15), dan FK (15). AKP Rumangga menambahkan, “Keterlibatan anak-anak berusia 13 hingga 16 tahun dalam peristiwa ini menjadi perhatian serius, mengingat sebagian besar masih berada pada usia pendidikan tingkat SMP/MTs.”
Dua Pelajar Terluka Akibat Tawuran
Perkembangan pemeriksaan juga mengungkap adanya dua korban luka dari kelompok yang berbeda. Seorang pelajar berinisial F mengalami luka bacok pada pergelangan tangan kiri dan punggung kiri. Korban segera mendapatkan perawatan intensif di RSUD dr. Chasbullah, Kota Bekasi.
Sementara itu, pelajar berinisial RFA dari kelompok lawan mengalami luka pada tangan kiri akibat sabetan penggaris besi. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk satu bilah golok, lima unit telepon genggam, serta beberapa pakaian yang diduga berkaitan langsung dengan peristiwa tawuran tersebut.
AKP Rumangga menegaskan, “Penanganan kami lakukan terhadap kedua kelompok secara menyeluruh dan berimbang. Kami mendalami siapa yang terlibat langsung dalam kekerasan, siapa yang membawa senjata, serta peran pihak lain di lokasi kejadian. Setiap anak harus diperiksa berdasarkan keterlibatannya masing-masing, sehingga proses hukum tidak hanya didasarkan pada keberadaan mereka dalam kelompok.” Ia juga menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap para pelajar dilakukan dengan memperhatikan ketentuan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Penyidik terus mendalami keterangan saksi dan barang bukti untuk memperjelas tanggung jawab setiap pihak.
“Kami ingin memastikan seluruh fakta terungkap secara objektif. Penanganan perkara harus tetap mengedepankan kepastian hukum sekaligus memperhatikan hak dan masa depan anak-anak yang terlibat,” jelas Rumangga.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, menyampaikan keprihatinan mendalam atas keterlibatan anak-anak usia muda dalam aksi kekerasan bersenjata. “Sangat memprihatinkan ketika anak-anak yang seharusnya sedang belajar dan mempersiapkan masa depan justru terlibat dalam perkelahian yang membahayakan nyawa. Peristiwa ini harus menjadi perhatian bersama, bukan hanya bagi kepolisian, tetapi juga keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial. Kita harus memastikan mereka mendapatkan pembinaan yang tepat, tanpa mengabaikan pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya. Jangan sampai kesalahan pada usia muda menghancurkan masa depan mereka,” ungkap Putu Kholis.