Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan komitmen pemerintah untuk mencapai target 100 persen kepemilikan akta kelahiran bagi seluruh anak Indonesia. Hingga kini, capaian nasional tercatat sebesar 96,89 persen.
Pernyataan ini disampaikan Ribka setelah menggelar Rapat Koordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, pada Rabu (7/10). Rapat tersebut membahas berbagai isu terkait perlindungan anak.
Ribka mengakui bahwa masih ada pekerjaan rumah sebesar 3,1 persen untuk mencapai target tersebut. Salah satu daerah yang menghadapi tantangan signifikan adalah Provinsi Papua Pegunungan, di mana kepemilikan akta kelahiran baru mencapai sekitar 35 persen.
“Nah ini yang akan kita kejar target bersama dengan teman-teman dari Dukcapil sehingga target pemenuhan hak anak Indonesia akan mencapai pada 100 persen pada 2026,” ujar Ribka dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Ia turut mengapresiasi kinerja jajaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri atas upaya berkelanjutan dalam memastikan setiap anak Indonesia memiliki akta kelahiran.
Selain pemenuhan hak akta kelahiran, pertemuan tersebut juga menyentuh isu data kekerasan terhadap anak dan perempuan. Ribka menjelaskan bahwa penanganan teknis terkait isu tersebut memerlukan koordinasi lintas kementerian/lembaga mengingat urusan teknisnya tersebar.
Meskipun demikian, Kemendagri siap memberikan dukungan data kependudukan apabila dibutuhkan oleh KPAI. “Tetapi apabila memohon dukungan atau bantuan support data dari Kementerian Dalam Negeri, kami siap untuk mendukung KPAI,” tegasnya.
Sementara itu, Komisioner KPAI Sylvana Maria Apituley menyambut baik keterbukaan Kemendagri atas masukan dari hasil pengawasan KPAI di 39 kabupaten di Indonesia. Pengawasan tersebut mencakup berbagai aspek, termasuk pemenuhan hak anak atas akta kelahiran, perlindungan anak di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal), anak korban perkawinan anak, anak pekerja migran Indonesia (PMI), dan anak korban pelanggaran hak pengasuhan.
Salah satu poin penting yang akan ditindaklanjuti adalah usulan untuk memasukkan indikator pemenuhan hak anak ke dalam evaluasi kinerja kepala daerah. Sylvana menyebutkan bahwa langkah ini memerlukan perubahan regulasi, sebuah komitmen yang sebelumnya juga telah disampaikan oleh Kemendagri. “Beberapa hal akan kami tindak lanjuti, misalnya antara lain, yang pertama memasukkan indikator pemenuhan hak anak ke dalam evaluasi kinerja kepala daerah itu sangat penting, diperlukan perubahan regulasi untuk itu,” ujar Sylvana.