Indonesia Pimpin Dialog Global Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Negara

JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengambil inisiatif untuk memajukan tata kelola royalti hak cipta lintas negara di era digital dengan menggelar Forum Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era. Acara ini mempertemukan delegasi dari 35 negara, organisasi internasional, lembaga manajemen kolektif, pencipta, pelaku industri, dan para pakar.

Forum yang berlangsung di Bali pada 7-9 Oktober 2026 ini berfokus pada tiga isu krusial: transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas sistem pengelolaan royalti hak cipta.

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menekankan pentingnya aturan main dan sistem bersama untuk memastikan royalti hak cipta yang mengalir melintasi batas negara dapat dicatat, dihitung, dan dibagikan secara transparan, akuntabel, dan adil. “Kami berupaya mendorong adanya aturan main dan sistem bersama, agar royalti hak cipta yang semakin cepat mengalir melintasi batas negara ini dapat dicatat, dihitung, dan dibagikan dengan lebih transparan, akuntabel, dan adil,” ujar Supratman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/10/2026).

Dialog ini diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Forum tersebut diikuti oleh negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), dua organisasi antarpemerintah, enam organisasi manajemen kolektif dan industri, serta para pakar dan pemangku kepentingan lainnya, baik secara daring maupun luring.

Supratman menambahkan bahwa perkembangan platform digital menuntut tata kelola royalti yang mampu mengimbangi kecepatan akses karya lintas negara. “Ketika karya dapat dinikmati di berbagai negara melalui platform digital, tata kelola royalti juga harus mampu mengikuti perkembangan tersebut. Tentunya diperlukan transparansi, akuntabilitas, dan sistem yang saling terhubung, agar hak ekonomi pencipta terlindungi,” jelasnya.

Ia juga menyoroti bahwa persoalan royalti lintas negara tidak hanya menyangkut aturan hak cipta, tetapi juga koordinasi antarlembaga dan keterhubungan sistem informasi. Oleh karena itu, dialog internasional ini dirancang sebagai ruang untuk berbagi pengalaman dan praktik terbaik dari berbagai negara, sambil tetap menghormati kerangka hukum nasional masing-masing.

“Forum ini menjadi ruang untuk membangun pemahaman bersama dan menjajaki kerja sama praktis. Tujuannya memastikan pencipta dan pemegang hak memperoleh manfaat ekonomi secara lebih adil dari pemanfaatan karya di lingkungan digital,” tutur Supratman.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa tantangan utama dalam royalti lintas negara lebih sering terletak pada pertukaran informasi dibandingkan sengketa hukum hak cipta. “Friksi dalam royalti lintas batas jarang sekali merupakan sengketa mengenai hukum hak cipta. Tantangan utamanya adalah pertukaran informasi,” kata Hermansyah.

Kesulitan ini bisa muncul mulai dari pencatatan karya, pelaporan penggunaan, hingga pencocokan metadata yang menghubungkan laporan penggunaan dengan pemegang hak. Ketidaktersediaan pengidentifikasi karya yang unik dapat memperumit proses penghitungan, distribusi, dan rekonsiliasi royalti.

Data dari Konfederasi Internasional Perhimpunan Pencipta dan Komposer (CISAC) tahun 2024 mencatat penerimaan royalti organisasi pengelola hak pencipta dunia mencapai 13,97 miliar euro atau sekitar Rp278 triliun. Dari jumlah tersebut, 5,14 miliar euro (sekitar Rp103,16 triliun) atau 37% berasal dari pemanfaatan digital, meskipun penerimaan ini masih terpusat di Eropa dan Amerika Utara.

Dialog global ini secara spesifik membahas tiga isu: transparansi informasi yang diterima pemegang hak, akuntabilitas pada setiap tahapan pengelolaan royalti, dan interoperabilitas yang memungkinkan berbagai sistem bertukar informasi secara andal.

Di tingkat internasional, WIPO juga aktif mendukung tata kelola yang baik dalam manajemen kolektif melalui publikasi, bantuan teknis, serta panduan praktik terbaik. Inisiatif seperti TAG of Excellence mendorong penerapan standar tata kelola profesional bagi organisasi anggota.

Di Indonesia, kerangka hukum hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang juga mencakup kerangka manajemen kolektif nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik menjadi landasan penghimpunan dan distribusi royalti.

Peraturan tersebut mengamanatkan pengelolaan pusat data lagu dan musik oleh DJKI serta pengembangan Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM) untuk mendukung pencatatan karya, data penggunaan, dan distribusi royalti. Hermansyah menambahkan bahwa keterhubungan sistem menjadi kunci utama untuk memastikan aliran royalti dari pengguna karya hingga kepada pemegang hak.

Indonesia juga sedang mengembangkan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) dan sistem informasi untuk terhubung dengan sistem royalti global. “Interoperabilitas hanya membutuhkan sistem yang dapat berkomunikasi dengan andal. Saat ini, banyak pasar berkembang kekurangan infrastruktur TI untuk memproses data digital dalam jumlah besar,” ungkapnya.

Sebelumnya, Indonesia telah mengajukan gagasan tata kelola royalti yang dikenal sebagai Indonesian Proposal di Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO. Dialog di Bali ini menjadi momentum penting untuk bertukar pengalaman dan mengidentifikasi solusi praktis yang dapat dikembangkan secara sukarela, sambil menunggu pembahasan lebih lanjut di SCCR.

“Teknologi telah mendemokratisasi distribusi karya musik. Tugas kita sekarang adalah memastikan struktur tata kelola kita mendemokratisasi remunerasi untuk karya-karya tersebut,” tutup Hermansyah.

Tinggalkan komentar