Langsung ke isi

The East Side

  • Beranda
  • News

Sri Hastuti Kumaladewi

Istri Terdakwa Bea Cukai Akui Pindahkan Rp 1,3 Miliar Usai OTT KPK

Oktober 12, 2026 oleh admin
Istri Terdakwa Bea Cukai Akui Pindahkan Rp 1,3 Miliar Usai OTT KPK

Istri terdakwa kasus Bea Cukai, Sri Hastuti, mengaku memindahkan Rp 1,375 miliar dari rekeningnya ke ibu dan anaknya setelah adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.

Kategori News Tag Direktorat Jenderal Bea Cukai, Komisi Pemberantasan Korupsi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Sisprian Subiaksono, Sri Hastuti Kumaladewi Tinggalkan komentar

Recent Posts

  • Survei Poltracking: Mayoritas Publik Puas Kinerja Pemerintah Prabowo-Gibran
  • Kapolri dan Panglima TNI Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Nasional
  • Polda Metro Jaya Kembali Sita Alat Isap Sabu di Kampung Boncos
  • MPR Bidik PPHN 2027, Pertimbangkan Format TAP MPR
  • Maling Beraksi Siang Bolong di Bekasi, Polisi Buru Pelaku

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
© 2026 The East Side • Dibangun dengan GeneratePress