Istri Terdakwa Bea Cukai Akui Pindahkan Rp 1,3 Miliar Usai OTT KPK

Jakarta – Sri Hastuti Kumaladewi, istri dari terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai, Sisprian Subiaksono, mengakui telah memindahkan dana sebesar Rp 1,375 miliar dari rekening pribadinya. Pemindahan dana tersebut dilakukan setelah adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Uang tersebut dialihkan ke rekening milik ibu kandung Sri Hastuti dan rekening anaknya. Pengakuan ini disampaikan Sri Hastuti saat dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Budiman Bayu Prasojo, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 12 Oktober 2026.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, M. Takdir Suhan, menanyakan kepada Sri Hastuti mengenai transaksi pemindahan uang di rekeningnya setelah OTT KPK terkait perkara Bea Cukai. “Di BAP saksi nomor 9, apakah Saudari melakukan transaksi pemindahan uang pada rekening Saudari setelah dilakukan oleh OTT KPK kaitan dengan perkara Bea Cukai? Pernah melakukan pemindahan?” tanya jaksa.

Sri Hastuti membenarkan hal tersebut. “Iya, betul, dan itu tercatat semua di bank,” jawabnya.

Saat ditanya mengenai alasan pemindahan, Sri Hastuti menyatakan bahwa dana tersebut digunakan untuk biaya hidup sehari-hari dan keperluan pendidikan anaknya. Ia mengaku melakukan pemindahan tersebut atas saran dari beberapa orang yang ia temui.

“Karena waktu itu diinformasikan ada kemungkinan rekening saya akan diblokir. Apabila diblokir, berarti saya tidak bisa hidup. Makanya beberapa masukan menyebutkan sebaiknya dipindah dulu sebelum diblokir,” jelas Sri.

Ketika ditanya siapa yang memberikan masukan tersebut, Sri mengaku sudah tidak mengingatnya dengan pasti, hanya menyebut ada beberapa orang yang memberikan saran. Ia menegaskan bahwa informasi mengenai kemungkinan pemblokiran rekening itu ia terima pada hari yang sama saat OTT berlangsung, yaitu pada Jumat pagi.

Lebih lanjut, Sri merinci bahwa dana senilai Rp 1,375 miliar tersebut ditransfer ke rekening ibunya, Rusminah. Ia menegaskan bahwa seluruh dana tersebut merupakan murni hasil gajinya. “Yang Rp 1,375 miliar itu saya pindahkan ke rekening ibu saya, Ibu Rusminah. Dan itu semua gaji saya, itu full gaji saya,” ungkapnya.

Selain ke ibunya, Sri juga memindahkan sebagian dana ke rekening anaknya untuk keperluan biaya hidup dan kuliah. “Ada ke anak saya untuk kehidupan mereka untuk kuliah. Itu gaji saya juga, ada buktinya,” tambahnya.

Dalam persidangan yang sama, Sri Hastuti juga memberikan klarifikasi terkait keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai tiga bundel uang dalam mata uang Dolar Singapura yang ditemukan penyidik di kabinet rumahnya saat penggeledahan. Awalnya, ia mengaku tidak mengetahui asal-usul uang tersebut. Namun, setelah mengingat kembali dan mendapatkan informasi lebih lengkap sebelum sidang, ia menyadari bahwa uang valuta asing itu merupakan tabungan bersama antara dirinya dan Sisprian.

“Waktu ditanya BAP itu, saya memang posisinya tidak tahu uang itu asal-usul ataupun ada di situ bagaimana. Tapi setelah, sebelum hari ini datang, baru saya mendapatkan mengingat kembali dan memiliki informasi yang lebih komplit, sehingga saya mengatakan sekarang saya tahu uang itu dari mana. Tapi waktu di BAP, waktu itu saya tidak tahu,” terangnya.

Sri menjelaskan bahwa kebiasaan mereka adalah menabung bersama, lalu tabungan tersebut digunakan untuk membeli perhiasan atau emas. Penukaran valuta asing (valas) biasanya dilakukan oleh Sisprian. “Ini uang berdua, dari tabungan kami berdua,” katanya.

Ia menambahkan, “Kalau persisnya Pak Sis yang melakukan.” Sri juga menambahkan bahwa kebiasaan mereka adalah menabung, lalu tabungan digabungkan, kemudian dibelikan perhiasan atau emas. Jika ia perlu ke Singapura, barulah valas tersebut ditukar untuk menambah uang valas dari kantor sebagai cadangan.

Sri Hastuti kemudian menyampaikan keyakinannya mengenai integritas suaminya. Ia menyebut Sisprian tidak pernah lalai dalam menjalankan ibadah salat dan meyakini bahwa tindakan suaminya murni dilakukan untuk negara, bukan untuk kepentingan pribadi. Ia memohon kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Saya diundang di sini untuk memberikan kesaksian. Artinya pendapat saya didengarkan. Dan saya percaya Bapak, Ibu Majelis yang terhormat mengapresiasi ini. Saya menikah dengan Pak Sis ini adalah pernikahan kedua saya. Saya memilih beliau karena beliau orang yang salat. Salat tahajud tak pernah lepas, tadarus Qur’an pagi tidak pernah lepas, ngaji, kemudian juga beliau ke masjid tiap subuh,” ujarnya.

“Saya yakin yang dilakukan oleh Pak Sisprian adalah murni untuk negara dan tidak ada untuk kepentingan pribadi. Dan saya mohon Majelis untuk mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan memutuskan seadil-adilnya,” tutupnya.

Sebelumnya, Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar, baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing.

Tinggalkan komentar