JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan Tahun 2026 yang mengungkap maraknya praktik joki skripsi di perguruan tinggi di Indonesia. Sebanyak 91 persen institusi pendidikan tinggi dilaporkan masih terdapat praktik ini.
Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026 dengan tema ‘Membangun Pendidikan Antikorupsi, Mewujudkan Indonesia Berintegritas’ diselenggarakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (6/10/2026). Acara tersebut dihadiri oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti.
Plh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Dian Novianthi, menjelaskan bahwa SPI mengukur integritas pendidikan melalui tiga dimensi utama: karakter peserta didik, ekosistem pendidikan, dan tata kelola pendidikan. Survei ini melibatkan 42.810 responden, terdiri dari 41.720 responden dari sekolah dasar dan menengah, serta 1.090 responden dari perguruan tinggi.
Dalam dimensi karakter peserta didik, terungkap bahwa masih ada mahasiswa yang menggunakan jasa pihak lain untuk mengerjakan tugas akhir atau skripsi. “Masih ada temuan terkait mahasiswa yang membayar pihak lain untuk mengerjakan tugas akhir atau skripsi, ini seperti joki tugas ya. Ini di Dikti dilaporkan oleh 43 persen responden, dan terjadi di 91 persen satuan pendidik yang disurvei,” kata Dian.
Selain itu, survei KPK juga menyoroti masih terjadinya praktik pemberian hadiah dari orang tua siswa kepada guru. “Terkait profesionalisme, masih terjadi pemberian hadiah yang dilakukan oleh orang tua siswa. Di sini dilaporkan oleh 34 persen orang tua siswa masih memberikan hadiah kepada tenaga pendidik pada momen tertentu,” ungkapnya.
Temuan lain yang diungkap KPK adalah masih banyaknya guru dan dosen yang terlambat mengajar tanpa alasan jelas. Fenomena ini terjadi di 31 persen satuan pendidikan dasar dan menengah, serta 53 persen di jenjang pendidikan tinggi (Dikti).
Dari dimensi tata kelola, survei KPK menemukan adanya indikasi pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak sesuai peruntukannya. Praktik pemerasan, nepotisme, dan penggelembungan biaya juga dilaporkan terjadi.
“Dari dimensi tata kelola, masih terjadi pelaporan bahwa pemanfaatan dana BOS tidak sesuai dengan tujuan. Ini terjadi di 8 persen dari laporan dari responden kita,” tutur Dian. Ia merinci lebih lanjut, dari 8 persen tersebut, 16 persen laporan berkaitan dengan pemerasan atau potongan, 40 persen terkait nepotisme, 45 persen mengenai penggelembungan biaya penggunaan dana lainnya, dan 41 persen masuk kategori lainnya.
Dian juga menambahkan bahwa masih ditemukan fasilitas dan perlengkapan di satuan pendidikan yang dinilai kurang mendukung efektivitas belajar. Hal ini diduga akibat kurangnya transparansi dalam proses pembelian dan pengadaan sarana pendidikan. “Belum transparan, terjadi misalnya pembelian/pengadaan sarana dan prasarana yang kurang transparan. Di Dasmen dilaporkan di 13 persen responden dan di Dikti dilaporkan oleh 29 persen responden,” pungkasnya.