Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa upaya suap yang dilakukan oleh Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Tengah untuk mengubah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sempat mengalami penundaan. Penundaan ini terjadi karena adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Muara Enim terkait kasus suap BPK.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada April 2026, ketika BPK Perwakilan Provinsi Jateng melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya kelebihan pembayaran honorarium senilai kurang lebih Rp 5 miliar.
Kelebihan pembayaran itu terdiri dari honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan senilai Rp 4,16 miliar, serta kelebihan honor pelaksana kegiatan sebesar Rp 1,02 miliar. Atas temuan ini, Hamenang bersama Inspektur Daerah Pemkab Klaten, Agus Suprapto, kemudian menemui pihak BPK Perwakilan Jateng di Semarang.
Mereka bertemu dengan Iwan Hery Setiawan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3 dari BPK Perwakilan Jateng dan Ahmad Luthfi H. Rahmatullah selaku Kepala BPK Jawa Tengah (Jateng). Dalam pertemuan tersebut, dibahas mengenai rencana untuk menghilangkan dua temuan terkait kelebihan pembayaran honorarium senilai Rp 5 miliar tersebut.
Selanjutnya, pada Mei 2026, Hamenang kembali bertemu dengan Ahmad Lutfi di Semarang untuk melakukan negosiasi penghapusan temuan tersebut. Ahmad Lutfi menyampaikan permintaan dukungan dana sebesar Rp 600 juta. Namun, Hamenang tidak menyanggupi dan mengajukan negosiasi hingga tercapai kesepakatan senilai Rp 400 juta. Dalam pertemuan itu, Ahmad Lutfi memberikan kontak dengan kode ‘AMIDIS’.
Hamenang kemudian mengajak jajaran Pemkab Klaten, termasuk Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten Jaka Purwanto, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Rizqan Iryawan, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Klaten M Himawan Purnomo. Hamenang memberikan kode ‘Amidis’ dari Ahmad Lutfi kepada Rizqan Iryawan beserta permintaan untuk menyiapkan uang Rp 400 juta sesuai kesepakatan.
Rizqan pun menyampaikan kode tersebut kepada Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW), pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative (MWC), beserta permintaan penyiapan uang Rp 400 juta. Namun, karena adanya peristiwa OTT KPK di Muara Enim terkait dugaan suap audit BPK, pemberian dana oleh MAW kepada Amidis ditunda hingga Juni 2026.
Pada Juni 2026, BPK telah menyampaikan LHP kepada Pemkab Klaten dengan menghapus temuan terkait kelebihan pembayaran honorarium narasumber, sesuai dengan kesepakatan antara Ahmad Lutfi dan Hamenang.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan pengubahan hasil audit BPK. Hamenang ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026), menjelaskan bahwa total ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) selaku Bupati Klaten periode 2025-2030; Ahmad Luthfi H Rahmatullah (ALU) selaku Kepala BPK Jawa Tengah (Jateng); dan Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW) selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.
Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.