Kortas Tipikor Polri Dalami Dugaan Korupsi Kredit BTN Rp 629,8 Miliar

Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri saat ini tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Bank Tabungan Negara (BTN) senilai Rp 629,8 miliar. Kasus ini melibatkan PT ADS yang terafiliasi dengan Takke Group.

Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan bahwa pembiayaan kredit yang bersumber dari Bank BTN Kantor Cabang Jakarta Kuningan ini seharusnya diperuntukkan bagi proyek pembangunan apartemen di Bekasi, Jawa Barat. Namun, dalam pelaksanaannya, pencairan dana senilai ratusan miliar rupiah tersebut diduga tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) perbankan.

“PT ADS yang berada di bawah Takke Group diduga memperoleh pembiayaan kredit dari Bank BTN sebesar Rp 629,8 miliar untuk proyek pembangunan Apartemen Metro Galaxy Park di Bekasi,” kata Yusuf kepada wartawan, Jumat (16/10/2026).

Menurut Yusuf, penyidik sedang melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mendalami perkara ini. Tindakan tersebut meliputi pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan dokumen, hingga pelacakan transaksi keuangan.

“Penyidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap Laurence M. Takke (LMT) selaku Direktur Utama PT ADS, baik pada tahap penyelidikan maupun tahap penyidikan. Terakhir penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari Selasa tanggal 6 Oktober 2026,” ujar Yusuf.

Tidak hanya memeriksa pimpinan perusahaan, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor Takke Group serta rumah kediaman LMT. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan aktivitas perbankan PT ADS.

Dokumen yang disita mencakup dokumen umum perusahaan, akad kredit awal, penambahan fasilitas kredit, seluruh tahapan pencairan dana kredit, hingga dokumen restrukturisasi.

Yusuf menambahkan bahwa pihaknya juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana terkait perkara ini.

“Melalui permintaan analisis kepada PPATK, penyidik memperoleh informasi transaksi keuangan PT ADS, perusahaan afiliasi, Rini Sofriany, dan Laurence M. Takke,” ungkapnya.

Meskipun demikian, Yusuf menegaskan bahwa belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini. Saat ini, fokus utama penyidik adalah memperkuat alat bukti.

“Penyidik masih fokus dalam proses pembuktian dan melengkapi alat bukti sesuai pasal 235 (1) KUHAP sebelum melakukan penetapan tersangka dan penahanan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, memastikan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan secara bertahap dengan mengedepankan prosedur hukum dan kebutuhan pembuktian.

“Penyidik terus melakukan pendalaman melalui pengumpulan keterangan, dokumen, dan informasi yang relevan dengan perkara. Seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh berdasarkan fakta dan alat bukti,” kata Isir dalam keterangannya.

Isir menambahkan bahwa koordinasi lintas instansi, termasuk dengan PPATK, menunjukkan komitmen kepolisian dalam mengusut perkara ini secara tuntas dan akuntabel.

“Polri berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, objektif, dan akuntabel. Setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur serta berdasarkan fakta dan alat bukti, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam proses penegakan hukum,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar