SERANG – Kepolisian Resor (Polres) Serang berhasil menangkap seorang pria berinisial EK (34), yang dikenal dengan nama alias Ompong. EK merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, ia dilaporkan telah melakukan tujuh kali aksi pencurian di wilayah Serang dan Tangerang.
Penangkapan ini bermula dari laporan korban bernama M Baihaqi (39) mengenai kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya yang diparkir di halaman rumah di Citeureup, Kecamatan Ciruas. “Korban melaporkan sepeda motor Honda Beat miliknya hilang setelah diparkir di halaman rumah. Dari laporan tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelakunya,” ujar Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan pada Jumat (2/10/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Pidana Umum (Pidum) yang dipimpin oleh Ipda Athallah Thoriq bersama Katim Resmob Aipda Sutrisno dan anggota segera bergerak melakukan penyelidikan.
Tim Resmob berhasil menangkap EK saat ia hendak melancarkan aksinya kembali di pinggir Jalan Serang-Jakarta, kawasan Ciruas, Kabupaten Serang, pada Selasa (29/9) malam. Penangkapan dilakukan setelah polisi membuntuti EK yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah tersebut. “Tim Resmob bergerak cepat setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku. Saat diamankan, EK tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Andri Kurniawan.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan aksi kejahatan, termasuk satu unit sepeda motor yang diduga hasil curian dan berbagai perlengkapan yang biasa digunakan untuk melancarkan aksi curanmor.
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan awal, EK telah mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor Honda Beat milik M Baihaqi. “Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat di Kampung Citerep Tegal. Pengakuan tersebut masih terus kami dalami untuk memastikan keterlibatan pelaku dalam sejumlah perkara lainnya,” kata Andi Kurniady.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan, EK juga mengakui telah melakukan aksi curanmor sebanyak tujuh kali. Aksi kejahatan tersebut tersebar di beberapa lokasi yang berada di bawah wilayah hukum Polres Serang maupun Polres Tangerang. “Pelaku mengaku sudah tujuh kali dalam tiga bulan melakukan pencurian kendaraan bermotor. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait lokasi kejadian, kendaraan yang dicuri, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” jelas Kasat Reskrim.
Andi menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya mengungkap kasus-kasus curanmor yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan. “Kami juga mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan,” imbaunya.