Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita berbagai aset bernilai fantastis dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan Dadan Hindayana dan beberapa tersangka lainnya. Aset yang disita tidak main-main, meliputi uang tunai, kendaraan mewah, pesawat, hingga helikopter.
Penyitaan ini merupakan bagian dari penanganan perkara yang menjerat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Gizi Nasional (BGN), Kolonel Budi Utomo, bersama empat tersangka dari pihak swasta. Mereka diduga terlibat dalam pengaturan pengadaan motor listrik yang seharusnya mendukung program MBG.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti. “Dari penelusuran aset penyidik telah melakukan penyitaan, penggeledahan penyitaan, ada kurang lebih 5 unit handphone, terus 89 dokumen, dan uang yang telah disita Rp 24,970 miliar, dan benda atau asetnya yaitu satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit kendaraan BYD Dolphin, dan satu unit Lexus LM500 tahun 2025,” ujar Anang kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).
Empat tersangka dari pihak swasta yang telah ditetapkan adalah Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT YAT, YY selaku Direktur PT YAT, serta AA dan GB yang masing-masing menjabat sebagai Direktur PT ASE.
Atur Proses Pengadaan
Dalam kasus ini, Budi Utomo yang juga menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN diduga bekerja sama dengan pihak swasta untuk mengatur proses pengadaan motor listrik. Pengaturan tersebut diduga mencakup penentuan pemenang tender, spesifikasi barang, hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
“Para tersangka ini diduga bersekongkol untuk mengkondisikan proses pengadaan, mulai dari pemenangan, spesifikasi, dan HPS juga, yang akhirnya didorong untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan,” jelas Anang.
Kejagung juga menduga para tersangka memanipulasi laporan realisasi pengadaan motor listrik. Rencana awal pengadaan yang mencapai lebih dari 25 ribu unit disebut mengalami perubahan signifikan dalam pelaksanaannya. Laporan akhir diduga tidak sesuai dengan jumlah barang yang benar-benar terealisasi.
“Yang kurang lebih kalau dijanjikan itu kan sekitar 25.644. Ternyata dalam pelaksanaan direvisi jadi 21 ribu, dan di akhir sekitar Maret 2026, realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit. Jadi tidak sesuai,” ungkap Anang.
Anang menambahkan bahwa ada lima tersangka yang diduga terlibat dalam manipulasi jumlah riil unit motor listrik yang menggunakan anggaran Rp 1,2 triliun.
11 Tersangka Ditetapkan
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan total 11 orang sebagai tersangka dalam program MBG pada BGN tahun 2025-2026. Para tersangka ini mencakup mantan petinggi BGN hingga bos perusahaan penyedia motor listrik.
Kejagung menduga terdapat penyimpangan dalam tata kelola program MBG, termasuk dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG serta dugaan markup pada pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Berikut adalah daftar 11 tersangka tersebut:
- Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH)
- Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS)
- Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP)
- Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony
- Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR)
- Lalu Muhammad Iwan (LMI) selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN
- Kolonel Budi Utomo (BU) sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN
- Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT)
- YY selaku Direktur PT YAT
- AA selaku Direktur PT ASE
- GB selaku Direktur PT ASE
Sebanyak enam orang tersangka dari perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) untuk persiapan persidangan. Enam tersangka yang dilimpahkan ke jaksa penuntut umum tersebut meliputi Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Glory Harimas Sihombing, dan Lalu Muhammad Iwan.
Kejagung mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 10 triliun, berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).