Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di bidang perdagangan terkait impor barang bekas. Sebanyak tiga unit mesin pesawat atau engine turbo senilai Rp 30 miliar yang diduga didatangkan dari Singapura ke Batam berhasil diamankan.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi pada 15 Agustus 2026. Penindakan dilakukan di kawasan Jalan Duyung, Batam.
“Dugaan tindak pidana di bidang perdagangan ini adalah kegiatan impor barang tidak baru atau dalam keadaan tidak baru sebanyak tiga unit mesin pesawat atau engine turbo yang barangnya berasal dari negara Singapura,” ujar Nona.
Penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keempat tersangka tersebut berinisial LH, AE, AS, dan IJ. Masing-masing tersangka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari menawarkan pekerja untuk pengiriman mesin pesawat, mengurus administrasi, hingga mencari pihak yang akan menerima barang untuk dijual kembali.
Nilai total ketiga unit mesin pesawat tersebut diperkirakan mencapai Rp 30 miliar, dengan estimasi Rp 10 miliar per unit.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra menambahkan bahwa ketiga mesin pesawat tersebut sudah berada di Batam selama kurang lebih tujuh bulan. Para tersangka diduga sengaja menunda pengiriman ke daerah tujuan sambil melakukan penyesuaian atau manipulasi dokumen kelengkapan.
“Barang ini sudah berada di Batam kurang lebih selama tujuh bulan. Setelah mereka ada upaya memasukkan barang ini, mereka tidak langsung mengirimkan ke daerah tujuan, tapi mereka sengaja wait and see menunggu dulu sambil memanipulasi dokumen-dokumen kelengkapan,” jelas Paksi.