Lebak – Seorang pria berinisial ER (43) yang diduga berprofesi sebagai dukun telah ditangkap setelah dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 16 tahun. Perbuatan bejat tersebut menyebabkan korban hamil dan mengalami keguguran di wilayah Malingping, Lebak.
Aksi penangkapan pelaku berawal dari laporan warga. Berdasarkan video yang beredar di media sosial, sejumlah massa mendatangi rumah pelaku di Kampung Sawah Baru, Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak pada Rabu (30/9) siang. Massa terlihat melempari dan mencoret-coret rumah pelaku sebelum akhirnya pelaku diserahkan kepada pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Hutapea, mengonfirmasi penyerahan pelaku kepada wartawan pada Jumat (2/10/2026). “Kita menerima penyerahan diduga pelaku atas nama ER yang diamankan oleh masyarakat dengan didampingi Polsek Malingping,” ujar Maruli.
Maruli menjelaskan bahwa modus operandi pelaku dimulai ketika orang tua korban mengajaknya berobat ke rumah pelaku karena korban sering mengeluh sakit perut. Awalnya korban hanya dipijat, namun kemudian pelaku membujuk korban untuk datang sendiri dan melakukan persetubuhan.
Perbuatan pemerkosaan tersebut diduga telah berlangsung selama periode September 2025 hingga Februari 2026. Pelaku diduga telah berulang kali melakukan aksinya terhadap korban hingga menyebabkan korban hamil.
“Pengakuan pelaku, dilakukan sebanyak tiga kali di TKP di Kampung Sawah Baru,” kata Maruli.
Kasus ini mulai terungkap pada 23 September 2026 ketika korban dibawa ke Puskesmas Malingping karena tidak kunjung sembuh dari sakitnya, yang awalnya didiagnosis sebagai sakit lambung. Melalui pemeriksaan USG, diketahui bahwa korban sedang hamil dengan usia kandungan sekitar 22 minggu.
“Hasil USG menyatakan bahwa korban sedang hamil dan di perutnya terdapat kandungan yang berumur 22 minggu. Akan tetapi, kandungan di perut korban sudah meninggal,” ungkap Maruli pada Jumat (2/10). Korban kemudian dirujuk ke RS Cilograng untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut dan menjalani tindakan kuretase pada 24 September 2026.