Jakarta – Perlawanan hukum yang diajukan Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan. Dengan demikian, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Mengadili, satu menyatakan perlawanan advokat terdakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima,” ujar ketua majelis hakim, Christina Endarwati, di Pengadilan Jakarta Timur, Senin (19/10/2026). Hakim juga meminta jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.
Hakim melanjutkan, “Dua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tersebut di atas. Tiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.”
Sidang Lanjut ke Pembuktian
Persidangan kasus fitnah dan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo terkait ijazah Jokowi akan berlanjut ke tahap pembuktian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan tiga orang saksi pada sidang pekan depan. Saksi-saksi tersebut adalah Lecumanan, Samuel Sueken, dan Andi Kurniawan.
“Adapun pada saat pembuktian di kesempatan pertama tersebut, kami merencanakan akan menghadirkan tiga orang saksi, Majelis. Pertama atas nama saksi Lecumanan, dua, Samuel Sueken, dan tiga atas nama Andi Kurniawan,” kata Jaksa Penuntut Umum dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Senin (19/10/2026).
Hakim Ketua, Christina Endarwati, menetapkan bahwa persidangan dengan agenda pembuktian akan dilanjutkan pada Rabu, 28 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB. Terdakwa diwajibkan hadir pada tanggal tersebut.
Pengacara Roy Suryo Minta Jokowi Hadir
Di sisi lain, tim kuasa hukum Roy Suryo meminta agar Presiden Jokowi dan barang bukti utama, yaitu ijazah, dihadirkan dalam persidangan. Permintaan ini disampaikan pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji.
“Oleh karena itu, dalam sidang yang mulia ini kami minta melalui Majelis Hakim Yang Mulia agar pada persidangan berikutnya karena kita sudah berkaca pada persidangan terdakwa lain supaya barang bukti utama, yaitu ijazah yang sudah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya dan sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, mohon untuk dihadirkan pada pembuktian berikut,” kata Abdul Gafur di PN Jaktim, Senin (19/10/2026).
Pengacara lain, Refly Harun, juga menekankan pentingnya kehadiran Jokowi sebagai pelapor. Ia berharap hakim dapat mempertimbangkan permohonan ini agar persidangan tidak berlarut-larut.
“Kita tahu bahwa sidang ini adalah sidang terkait Pak Joko Widodo sesungguhnya. Dialah yang menjadi pelapor dan kemudian laporan dialah yang kemudian menjadi materi dakwaan. Pada sidang di tempat lain, misalnya, kalau pelapor itu tidak datang, malah sidangnya tidak dilanjutkan. Karena itu, kami merasa aneh sesungguhnya, padahal yang bersangkutan wara-wiri ke sana-kemari ada di Jakarta kemarin tanggal 5 Oktober dan lain sebagainya sehingga agak sulit diterima dengan akal sehat kalau pelapor utama ini tidak dihadirkan di awal,” ujar Refly.
Hakim Ketua kemudian merespons permintaan tersebut dengan meminta jaksa penuntut umum untuk memperhatikan masukan dari tim advokat, terutama demi efektivitas persidangan.
Menanggapi hal tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan akan menghadirkan saksi dan barang bukti sesuai urutan yang telah ditetapkan berdasarkan Pasal 210 ayat 3 KUHAP. Namun, jaksa juga akan memperhatikan permintaan untuk menghadirkan seluruh barang bukti dan saksi sesuai rencana persidangan.
Roy Suryo sendiri seusai sidang berharap Jokowi dihadirkan sebagai saksi pertama. Ia menilai jaksa bertele-tele dan berharap ijazah Jokowi segera ditunjukkan dalam sidang pembuktian.
Diketahui, Roy Suryo didakwa telah menyebarkan informasi tidak benar mengenai ijazah Jokowi. Ia didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.