Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir menginstruksikan pemerintah daerah (Pemda) untuk meningkatkan upaya pengendalian harga pangan. Penyesuaian intervensi berdasarkan perkembangan harga komoditas di setiap daerah menjadi kunci agar stabilisasi harga dan daya beli masyarakat tercapai.
Instruksi ini disampaikan Tomsi saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta. Ia menekankan pentingnya evaluasi berkala terhadap komoditas yang masih menekan inflasi, seperti beras dan cabai, agar langkah yang diambil lebih efektif.
“Berkaitan dengan harga beras, kemudian harga cabai, sehingga untuk pertemuan kali ini kita tidak memulai kembali, tetapi kita melihat angka-angkanya untuk kita terus meningkatkan upayanya,” ujar Tomsi dalam keterangan tertulisnya.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) per September 2026 menunjukkan inflasi sebesar 0,30 persen month-to-month (mtm) dan 3,28 persen year-on-year (yoy). Komoditas pangan penyumbang utama inflasi bulanan meliputi cabai rawit, cabai merah, daging ayam ras, beras, telur ayam ras, dan ikan segar.
Situasi ini masih berlanjut hingga awal Oktober 2026. BPS mencatat 259 kabupaten/kota mengalami kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) cabai rawit, 292 kabupaten/kota untuk cabai merah, dan 116 kabupaten/kota untuk beras.
Menyikapi hal tersebut, Tomsi meminta daerah segera merespons dengan penguatan intervensi yang disesuaikan karakteristik wilayah masing-masing. Ia mengingatkan bahwa dukungan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian, seperti penyediaan bibit dan pupuk, perlu ditindaklanjuti dengan langkah konkret di daerah untuk menjaga produksi dan menstabilkan harga.
Pengendalian inflasi juga menjadi krusial menjelang akhir tahun. Meskipun angka inflasi saat ini relatif terkendali, perubahan harga pangan pada periode tersebut perlu diantisipasi. Selain itu, daerah diminta mencermati perkembangan harga pada komponen transportasi yang turut berkontribusi terhadap inflasi, dengan andil 0,58 persen berdasarkan data BPS.
Tomsi menegaskan bahwa pengendalian harga adalah bagian dari tanggung jawab utama pemerintah dalam melindungi masyarakat. Ia meminta Pemda untuk terus memperkuat langkah pengendalian secara berkelanjutan. “Karena bagian dari tugas utama pemerintah untuk melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat berkaitan dengan harga-harga ini. Oleh sebab itu, kami mohon maaf apabila ada kata-kata yang keras, tegas, begitu. Karena tidak ada jalan kita harus mampu untuk bisa mengendalikan harga-harga pangan dan yang lainnya,” tutupnya.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Deputi Bidang Distribusi dan Jasa BPS Ateng Hartono, Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Badan Pangan Nasional Aulia Sofyan, Direktur Ketersediaan Pangan Badan Pangan Nasional Maino Dwi Hartono, serta pejabat terkait lainnya.