Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik penyelundupan benih bening lobster (BBL) secara ilegal dengan membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran BBL secara Ilegal (Satgas P2BBL). Pembentukan satgas ini merupakan respons terhadap kerugian ekonomi negara yang ditaksir mencapai Rp 30 triliun hingga Rp 40 triliun setiap tahunnya akibat aktivitas tersebut.
Satgas P2BBL dibentuk berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026. Satgas ini akan bertindak sebagai ujung tombak penegakan hukum, mengintegrasikan upaya dari berbagai kementerian, lembaga, serta aparat penegak hukum.
Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan), Zulkifli Hasan atau Zulhas, menekankan bahwa maraknya penyelundupan BBL telah menyebabkan hilangnya potensi sumber daya laut Indonesia yang sangat besar, diperkirakan mencapai Rp 200 triliun per tahun. “Dari laut kita kehilangan potensi sumber daya yang sangat besar. Hampir Rp 200 triliun potensi sumber daya laut hilang setiap tahun akibat pencurian,” ujar Zulhas dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/10/2026).
Indonesia diberkahi dengan potensi BBL yang melimpah, mencapai 465,8 juta ekor per tahun yang tersebar di berbagai wilayah seperti perairan NTB, pesisir selatan Jawa, hingga Sumatera. Potensi ini seharusnya menjadikan Indonesia sebagai produsen utama lobster dunia. Namun, penyelundupan ilegal masif terus menghambat peluang tersebut.
Zulhas mencontohkan kesuksesan Vietnam sebagai produsen lobster dunia, yang sebagian besar pasokan benihnya berasal dari Indonesia. “Salah satu langkah untuk menghentikannya adalah penegakan hukum yang konkret dan terpadu melalui Satgas P2BBL. Kita ingin benih lobster Indonesia dibudidayakan di dalam negeri dan memberi nilai tambah,” tegasnya.
Praktik penyelundupan BBL membawa tiga dampak negatif yang signifikan: hilangnya potensi ekonomi nasional, terganggunya pengembangan budidaya lobster di dalam negeri, dan berkurangnya manfaat hasil laut bagi masyarakat pesisir. Kondisi ini menjadi tantangan serius bagi pemerintah, terlebih saat ini fokus pada peningkatan Nilai Tukar Nelayan dan Pembudidaya Ikan.
Dalam upaya mendorong budidaya lokal, pemerintah mengapresiasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026 yang mewajibkan penangkapan BBL hanya untuk kegiatan budidaya di dalam negeri. Pemberantasan penyelundupan ini membutuhkan kerja sama lintas sektoral yang kuat mengingat sindikat penyelundup beroperasi secara masif dan terorganisasi.
“Dengan penegakan hukum terpadu, kita harus menghentikan kebocoran ini. Benih lobster Indonesia perlu menjadi sumber pertumbuhan dan kesejahteraan di dalam negeri,” pungkas Zulhas.