Jakarta – Sebuah rumah dinas di kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur, diduga kuat telah dijadikan sebagai markas kegiatan judi online (judol). TNI Angkatan Darat (AD) mengonfirmasi bahwa pemilik rumah dinas tersebut adalah seorang perwira TNI.
Pengungkapan lokasi yang diduga menjadi pusat judi online ini bermula dari laporan warga sekitar. Warga melaporkan adanya aktivitas yang mencurigakan di salah satu rumah di kompleks tersebut.
“Pengungkapan tersebut berawal dari laporan dan kepedulian warga yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di salah satu rumah di lingkungan tersebut,” ujar Kadispenad Brigjen TNI Donny Pramono dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).
Video yang memperlihatkan aktivitas di lokasi tersebut sempat viral dan diunggah oleh akun Instagram @badanperwakilannetzen2. Dalam narasi unggahan disebutkan bahwa perekaman video dilakukan pada Minggu (4/10) di kompleks KPAD Cijantung.
Rekaman video menunjukkan beberapa orang berada di dalam sebuah ruangan yang dipenuhi oleh unit komputer. Perekam dalam video tersebut menduga ruangan itu dimanfaatkan untuk aktivitas judi online.
Saat ini, lokasi tersebut telah dipasangi garis polisi dan aliran listriknya dipadamkan. Langkah ini diambil untuk kepentingan pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan aktivitas ilegal.
11 Orang Diamankan
Dalam penggerebekan tersebut, total ada 11 warga sipil yang diamankan. Seluruhnya merupakan warga sipil, terdiri dari enam laki-laki dan lima perempuan.
“Dari 11 orang yang diamankan, seluruhnya merupakan warga sipil. Mereka terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan, yang selanjutnya dibawa ke Denpom untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut,” kata Donny.
Kesebelas orang yang diamankan diduga berperan sebagai operator judi online. Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan 9 KTP.
Pemilik Rumah Dinas Diperiksa
TNI AD telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik rumah dinas yang diduga dijadikan markas judi online. Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas menyatakan bahwa status keterlibatan pemilik rumah dinas dalam aktivitas tersebut masih dalam proses pemeriksaan.
“Terduga pemilik rumah sudah diperiksa,” kata Nas saat dihubungi, Jumat (9/10/2026).
“Masih dalam pemeriksaan, nanti kami cek hasilnya,” tambahnya.
Sosok Pemilik Rumah Dinas
Nas membenarkan bahwa rumah dinas tersebut dimiliki oleh seorang perwira TNI bernama Letkol (Inf) Arman. Namun, Nas belum merinci lebih lanjut mengenai peran Letkol Arman dalam kasus ini. Investigasi terkait dugaan keterlibatan oknum TNI dalam temuan markas judi online ini masih terus ditelusuri.
“Itu yang sedang didalami,” jelas Nas.
“Detailnya silakan tanya ke Pomdam Jaya,” sambungnya.
Anggota Garnisun
Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengungkapkan bahwa perwira pemilik rumah dinas tersebut merupakan anggota Garnisun. Beliau menegaskan bahwa TNI AD akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal seperti judi online.
“Dia anggota Garnisun. Pasti kita tindak tegas,” tegas Maruli di Mabes TNI AD.
Maruli memastikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada prajurit yang terlibat dalam aktivitas judi online. Ia juga menjamin bahwa proses penyidikan dan pemberian sanksi akan dilakukan secara adil sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kita pastikan nggak mungkinlah kita melindungi (oknum prajurit) yang seperti itu,” tegas Maruli.