Artis Ruben Samuel Onsu atau yang akrab disapa Ruben Onsu (RSO) telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik yang timbul dari penyebaran video percakapan dirinya melalui panggilan video di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa laporan tersebut telah direkomendasikan untuk ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno menambahkan bahwa Ruben Onsu membuat laporan pada hari Minggu (11/10/2026). Dalam laporannya, Ruben turut menyertakan bukti-bukti berupa tangkapan layar unggahan di media sosial.
“Pelapor juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa flashdisk dan tangkapan layar unggahan Instagram,” ujar Onkoseno. Pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut laporan serta materi yang telah disampaikan oleh pelapor. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai pihak yang dilaporkan maupun unggahan spesifik yang menjadi pokok laporan.
“Terkait laporan RSO, yang bersangkutan telah membuat laporan di Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2026 terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik,” pungkas Onkoseno.