Ricuh Maulid Nabi di Jaksel, Camat Undang DMI dan MUI Bahas Petasan

JAKARTA – Camat Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Mustopa, menyatakan bahwa acara Maulid Nabi di Pondok Pinang yang berujung ricuh karena protes penggunaan petasan tidak disertai pemberitahuan maupun undangan kepada unsur pemerintah setempat. Kegiatan tersebut juga dilaporkan tidak memiliki izin keramaian dari kepolisian.

Menyikapi insiden tersebut, pihak kecamatan akan mengedepankan mediasi dan pendekatan kepada organisasi keagamaan. Mustopa berencana mengundang Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat kecamatan untuk berdiskusi. Tujuannya adalah agar kegiatan serupa di masa mendatang dapat lebih memperhatikan kondisi masyarakat sekitar dan administrasi yang berlaku.

“Saya juga akan mengundang Dewan Masjid Indonesia, pengurus MUI kecamatan, menyatukan persepsi agar kegiatan-kegiatan seperti ini (dengan petasan atau kembang api), tolong secara keseluruhan, lihat karakter masyarakat, dan secara administrasi bersurat ke aparat berwajib, membuat ijin keramaian dan tentukan waktunya, dari jam berapa sampai jam berapa,” kata Mustopa, mengutip Antara, Senin (5/10/2026).

Mustopa menegaskan bahwa kegiatan keagamaan seperti pengajian, haul, maupun Maulid Nabi tetap dapat dilaksanakan. Namun, ia mengimbau penyelenggara agar mengutamakan kegiatan yang membawa manfaat dan tidak menimbulkan mudarat bagi lingkungan sekitar.

Saat ini, pihak kecamatan telah meminta kelurahan untuk mengambil langkah mediasi antara panitia kegiatan Maulid Nabi di Pondok Pinang dan keluarga warga yang terdampak kericuhan. Mustopa juga menekankan pentingnya penyelenggara kegiatan keagamaan untuk memperhatikan jam istirahat warga, terutama saat tengah malam, agar pelaksanaan kegiatan tidak mengganggu ketertiban umum.

“Syiar sangat dianjurkan, tapi kalau mengganggu, apalagi sudah larut malam, saya juga tidak setuju, karena waktunya sudah tidak sesuai,” ujar Mustopa. Ia menambahkan bahwa penggunaan petasan atau kembang api saat larut malam dapat menimbulkan gangguan pada jam istirahat warga, terlebih bagi mereka yang sedang kurang sehat.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga menyatakan bahwa pembatasan perlu dilakukan agar kegiatan masyarakat tetap dapat berjalan tanpa mengganggu ketertiban lingkungan. Pemerintah, kata dia, tidak melarang kegiatan masyarakat, tetapi waktu pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kepentingan warga sekitar.

Tinggalkan komentar