Rapat Tertutup Pembahasan RUU Ketenagakerjaan, Komisi IX DPR Ungkap Alasannya

Jakarta – Komisi IX DPR bersama pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang. Ketua Panja RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari, menjelaskan alasan mengapa pembahasan dalam panitia kerja (panja) selama ini kerap dilakukan secara tertutup.

Putih Sari, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IX, menyatakan bahwa proses pembahasan di tingkat panja masih dalam tahap penyusunan pasal-pasal. Ia khawatir jika materi yang belum final dibuka ke publik, dapat menimbulkan interpretasi yang berbeda di tengah masyarakat. “Ya, kalau proses panja, tentu kan karena memang kami masih, ya di dalam menyusun pasal-pasal untuk kita bisa menjadikan satu regulasi ini kan masih terus mengikuti proses dinamikanya, gitu ya. Tentu belum bisa,” ujar Putih Sari di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Ia menambahkan, kekhawatiran tersebut mendorong rapat dilakukan tertutup demi menjaga agar isu yang belum pasti diputuskan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. “Kenapa ini tertutup? Karena kami khawatir kalau terbuka, apa yang memang belum pasti diputuskan nanti khawatirnya tentu punya interpretasi yang berbeda isunya di masyarakat, gitu. Makanya kita tunggu sahnya terlebih dahulu baru kita buka tentunya nanti kepada masyarakat,” jelasnya.

Meskipun demikian, Putih Sari menyampaikan bahwa RUU ini dibuat dengan optimisme dan telah melalui berbagai tahapan penerimaan masukan serta aspirasi. Ia berharap regulasi ini dapat menjadi pijakan yang mewakili kepentingan berbagai pihak, meskipun belum sepenuhnya mencapai keseimbangan ideal. “Walaupun mungkin, ya, apa namanya, belum mampu di titik yang mencapai keseimbangan, tapi tentu dengan segala macam yang sudah dibahas, ya, ini kita tentu optimistis untuk bisa menjadi satu pijakan di dalam regulasi yang mewakili kepentingan masing-masing pihak,” katanya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menambahkan bahwa pembahasan RUU ini telah melalui proses panjang. Ia berharap RUU ini dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan industri dan kesejahteraan pekerja di Indonesia. “Dan menurut saya, apa yang sudah kita hasilkan bersama ini adalah yang terbaik. Dan tentu kita berharap ini akan menjadi sebuah legacy baru. Kita ingin mewujudkan maju industrinya dan sejahtera pekerjaannya,” tutur Yassierli.

Terkait detail isi RUU, Yassierli belum merincikannya dan menyatakan akan dibahas lebih lanjut setelah RUU tersebut disetujui dalam rapat paripurna. “Kalau konten mungkin menurut saya sih karena besok masih paripurna, ya, Bu, ya? Mending kita sesudah besok itu disetujui, nanti kita nanti bisa kita apa, kita kita bahas pada sesi selanjutnya, ya,” terangnya.

Sebelumnya, Komisi IX DPR bersama pemerintah telah memutuskan dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I RUU Ketenagakerjaan untuk melanjutkan pembahasan ke paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.

Tinggalkan komentar