Ribuan Warga DKI Adukan Masalah Tanah, Pansus DPRD Catat 3.401 Pengaduan

Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) DPRD DKI Jakarta mencatat sebanyak 3.401 pengaduan dari masyarakat terkait berbagai persoalan pertanahan. Aduan tersebut meliputi masalah penguasaan tanah, kepemilikan, legalitas, hingga proses sertifikasi.

Ketua Pansus Reforma Agraria dan PTSL DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menekankan pentingnya transparansi informasi mengenai perkembangan penanganan masalah pertanahan kepada masyarakat. Hal ini termasuk kendala yang dihadapi dan tahapan penyelesaiannya.

“Selama periode pelayanan tersebut, tercatat sebanyak 3.401 pengaduan warga Jakarta yang berkaitan dengan berbagai persoalan penguasaan, pemilikan, legalitas, serta proses sertifikasi tanah rakyat,” ujar Rio dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Pengaduan tersebut dihimpun melalui Posko Pengaduan Warga yang dibuka di Gedung DPRD DKI Jakarta selama periode 1 hingga 31 Agustus 2026. Seluruh aduan yang diterima kemudian diteruskan kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.

Rio menambahkan bahwa tindak lanjut pengaduan harus dilakukan secara terukur agar warga dapat memantau perkembangan laporan yang telah disampaikan. Pansus juga meminta adanya tanggapan tertulis dari BPN atas setiap pengaduan yang diteruskan.

“Warga juga perlu mendapat informasi mengenai kendala, instansi penanggung jawab, dan tahapan penyelesaian berikutnya,” katanya lebih lanjut.

Laporan hasil pembahasan Pansus merinci bahwa persoalan pertanahan yang diadukan masyarakat mencakup penguasaan tanah, kepemilikan, status hukum atau legalitas, serta proses sertifikasi tanah. Namun, laporan tersebut tidak merinci jumlah pengaduan untuk setiap kategori persoalan secara spesifik.

Pansus menegaskan bahwa penerimaan dan penerusan aduan kepada BPN tidak secara otomatis menyelesaikan masalah warga. Setiap laporan masih memerlukan penelusuran dan tindak lanjut oleh instansi yang berwenang.

Selain menghimpun pengaduan, Pansus juga menyoroti adanya 8.093 residu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang belum tuntas. Berkas-berkas ini menghadapi beragam kendala administrasi dan hukum, mulai dari kelengkapan dokumen hingga persoalan status dan klaim atas tanah.

“Pansus merekomendasikan Pemprov DKI Jakarta dan BPN menyusun rencana aksi terpadu untuk mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan. Pemutakhiran data secara berkala juga diperlukan agar status setiap berkas, kendala, dan pihak yang bertanggung jawab dapat diketahui,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Pansus mengusulkan adanya evaluasi terbuka setiap tiga bulan untuk memantau perkembangan tindak lanjut rekomendasi yang diberikan. Melalui langkah-langkah ini, Pansus berharap persoalan pertanahan yang dihadapi warga Jakarta dapat ditangani secara lebih transparan dan memberikan kepastian hukum.

Tinggalkan komentar